Jenderal Sutarman Tolak Tawaran Jokowi Jadi Duta Besar Milih Bertani di Kampung, Ini Profilnya

Selain bergerak di bidang sosial, Sutarman pun akan melanjutkan kerja ayahnya, yakni bertani.

Editor: Mumu Mujahidin
Kolase/Sripoku.com
Mantan Kapolri Jenderal Sutarman salah satu penerima Bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi. 

Ia ingin pulang kampung ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dia tak berkantor lagi di Mabes Polri sampai masuk masa pensiun pada Oktober 2015.

Selain bergerak di bidang sosial, Sutarman pun akan melanjutkan kerja ayahnya, yakni bertani.

"Dengan bertani, saya ikut membantu program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan."

"Saya akan habiskan sisa hidup saya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan, butuh sentuhan lembut tangan-tangan kita."

"Saya akan gunakan tangan saya untuk itu," ujar dia.

Sutarman tak lagi menjabat sebagai Kapolri sejak 18 Januari 2015 setelah Jokowi meneken keputusan presiden tentang pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri .

Presiden kemudian menunjuk Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri.

Presiden juga menunda melantik Komjen (Pol)) Budi Gunawan sebagai Kapolri untuk menggantikan Sutarman.

Penundaan itu dilakukan setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Diketahui, Presiden Jokowi baru saja menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada 46 tokoh.

Tanda kehormatan itu diberikan melalui upacara yang dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Dari Gatot sampai Puan, Ini Daftar 71 Penerima Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa'

Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.

"Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada mereka yang nama, pangkat, dan jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Plh Sekretaris Militer Presiden Brigjen TNI Basuki Nugroho saat membacakan Keppres dalam upacara, Rabu.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved