Ketua DPRD Kuningan Laporkan Wakil DPRD
3 Wakil Ketua DPRD Kuningan Dilaporkan Ke BK, Ini Komentar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kuningan
Perihal Ketua DPRD Kuningan yang mengadukan tiga Wakil Ketua DPRD Kuningan ke BK mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kuningan
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN – 3 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan dilaporkan ke BK, ini tanggapan dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kuningan, Yudi Budiana.
“Aduan ke BK DPRD Kuningan itu boleh – boleh saja,” kata Yudi yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, Jum’at (13/11/2020) saat dihubungi tadi.
Yudi yang juga mantan Ketua DPRD Kuningan ini menambahkan, aduan yang ditujukan ke BK itu tidak mesti kebutuhan anggota DPRD setempat.
Baca juga: Kabar Baik untuk Pengantin Baru di Indramayu, Sah Nikah Langsung Dapat Tiga Dokumen Kependudukan
“Siapapun itu bisa mengadukan terhadap BK. Warga atau anggota DPRD Kuningan bisa mengadu dan tentunya harus disertai bukti – bukti atau syarat materil lainnya,” kata Yudi.
Yudi mengatakan, proses pengaduan yang masuk BK itu memiliki aturan dan proses tata acara.
“Kegiatan ini tidak mengganggu terhadap kegiatan anggota dewan. Sebab semua memiliki aturan dan undang – undang serta tata tertib, dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab,” katanya.
Dilaporkan Ketua DPRD Kuningan ke Badan Kehormatan, Dede Ismail Beri Tanggapan Ini
Soal aduan yang dilakukan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy yang melibatkan tiga wakil ketua dewan ke BK DPRD Kuningan mendapat tanggapan dari salah seorang Wakil Ketua DPRD Kuningan, Dede Ismail.
“Iya enggak apa-apa, semua anggota dewan berhak melakukan pelaporan apapun ke BK,” kata Deis sapaan akrab Dede Ismail yang juga Ketua DPC Gerindra Kuningan melalui ponselnya, Jum’at (13/11/2020).
Deis mengatakan, diketahui tersebarnya surat pelaporan dan terdapat kesalahan pada titi mangsa.
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru di Anak Perusahaan PT PLN untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Daftar di Sini
Baca juga: Tak Ada Penolakan, Pemakaman Pasien Positif Covid-19 di Majalengka Berjalan Lancar
“Itu juga sudah jelas, tapi nanti itu lihat bagaimana prosesnya,” ungkap Deis lagi.
Diketahuinya, kata dia, dalam pelaporan atau aduan yang masuk ke BK DPRD Kuningan itu akan melalui beberapa tahapan dan proses. Seperti verifikasi dan klarifikasi.
Sengketa demokrasi terjadi di Gedung DPRD Kuningan, kata Deis, ini merupakan ruang terbuka untuk pendidikan politik dan demokrasi terbuka.
“Ya kita jadikan saja pembelajaran dan demokrasi,” katanya.