Kabar Selebritis
Ini Penampakkan Bekas Padepokan Gatot Brajamusti di Cisaat Sukabumi, Warga Sebut Menakutkan
Bangunan besar berhalaman luas dan gerbang besar yang berdekatan dari rumah duka almarhum Gatot Brajamusti
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Sebuah bangunan besar berhalaman luas dan gerbang besar yang berdekatan dari rumah duka almarhum Gatot Brajamusti di Jalan Cikiray, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi sempat mengagetkan warga dan menjadi sorotan beberapa media beberapa tahun lalu.
Bangunan tersebut merupakan bekas Padepokan Gatot Brajamusti semasa hidupnya.
Padepokan itu sempat menghebohkan sejumlah warga yang berada disekitarnya, karena beberapa tahun lalu sempat didatangi sejumlah petugas kepolisian.
Saat itu sejumlah anggota polisi tersebut mendatangi bangunan bertujuan untuk mencari sejumlah barang bukti terkait tuduhan kasus yang menerpa Gatot selama hidupnya.
Baca juga: Cara Cek Mengetahui Lolos Tidaknya Kartu Prakerja Gelombang 11, Segera Diumumkan
Kini bangunan luas dengan pagar dinding setinggi 2 meter tersebut telah menjadi sebuah Yayasan bernama Adzkia Damiri dan namanya terpampang di depan bangunan yang dulunya sempat dikabar menjadi tempat spriritual Gatot Bramajusti dengan muridnya.
Pascapengeledahan oleh polisi, bangunan itu sempat menjadi banguanan yang menakutan bagi warga sekitar karena konidisinya tak terurus.
Agi Aldiansyah (28) warga Desa Sukamanah mengisahkan, bangunan tersebut mulai disebut Padepokan karena banyak didatangi beberapa orang.
Namun ia tidak mengetahui secara persis terkait kedatangan sejumlah warga dari luar Sukabumi itu.
Baca juga: Pesawat yang Membawa Habib Rizieq Shihab akan Mendarat di Cengkareng Hari Ini Pukul 09.00 WIB
"Kalau yang saya dengar bangunan tersebut sudah lama dijual sama almarhum. Dan sebelum dijual keluarga maupun Aa Gatot sudah lama tidak pernah ke rumahnya yang besar itu," kata Agi Aldiansyah (28) saat diwawancarai tidak jauh dari bekas Padepokan Gatot Brajamusti, Senin (9/11/2020).
Bangunan bekas peninggalan Gatot Brajamusti itu sempat membuat sejumlah pelayat yang mendatangi rumah duka menoleh ke bangunan yang diduga sering digunakan melakukan berbagai kegiatan spiritual.
Sebelum ada plang Yayasan Adzkia Damiri Rumah Quran Adzkia, bangunan itu ditutupi rumput yang tidak terawat dan beberapa pohon besar mengelingi bangunan bangunan bercat warna putih itu.
"Sebelum diisi yayasan sejak lima tahun lalu, bangunan itu kalau malam hari sangat menakutkan, karena banyak pohon besar, tidak ada penerangan dan tidak terawat, namun kini sudah diisi orang lain, sudah tidak menyeramkan," kata Agi
Banguan yang menyeramkan itu sudah tidak terlihat menakutkan lagi bagi warga sekitar. Beberapa kendaraan juga terlihat keluar masuk bangunan bekas padepokan almarhum Gatot Brajamusti itu.
Meninggal Dunia
Gatot Brajamusti (58) meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020) pukul 16.11 WIB. Rencananya dimakamkan Senin (9/11/2020) di Sukabumi Jawa Barat.
Gatot Brajamusti harus menjalani hukuman atas kasus narkoba, senjata api ilegal, dan kepemilikan satwa langka.

Disemayamkan di Rumah Orangtua
Setelah menjalani proses serah terima dari Ditjen PAS Cipinang, keluarga membawa Gatot Brajamusti ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan oleh anak Gatot, Dallas ketika ditemui di RS Pengayoman, Minggu malam.
"Ini mau dibawa ke Sukabumi," kata Dallas.
Dallas menambahkan, kalau jenazah mantan ketua PARFI tersenut akan disemayamkan di kediaman orangtuanya di Sukabumi.
"Rencananya dimakamin Senin (9/11/2020)," ucapnya.
Mewakili keluarga, Dallas meminta maaf atas semua kesalahan-kesalahan Gatot Brajamusti semasa hidupnya.
"Ayah saya (Gatot Brajamusti) sudah meninggal. Mohon di maafkan ya kalau ada salah," ujar Dallas.
Kondisi Kesehatan Menurun Sejak Terserang Stroke
Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, menceritakan kronologi meninggalnya pemain film dan guru spiritual Gatot Brajamusti (58).
Dimana Gatot Brajamusti dinyatakan meninggal dunia di RSU Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020) pukul 16.11 WIB.
Rika Aprianti mengatakan kalau Gatot Brajamusti kondisinya menurun semenjak terkena stroke setahun belakangan ini didalam penjara.
"Jadi kondisinya memang setahun belakangan ini drop karena tiga penyakit, stroke, gula darah tinggi, dan hipertensi," kata Rika Aprianti ketika dihubungi awak media lewat video call, Minggu malam.
Rika menambahkan, sebelum menghembuskan nafas terakhir, kondisi Gatot sangat menurun ketika sedang mendapatkan perawatan intensif dari tim medis Lapas Kelas 1a Cipinang, Jakarta Timur.
"Kemudian di rujuk ke RSU Pengayoman Jakarta yang didampingi anak dan tim kuasa hukumnya," ucapnya.
Kemudian, setelah dirujuk dan diperiksa dokter, Gatot dinyatakan meninggal dunia pukul 16.11 WIB.
Selama setahun, Rika menjelaskan kalau mantan ketua PARFI itu mendapatkan perawatan intensif dari tim medis Lapas Cipinang.
"Memang Gatot ini mendapatkan perawatan secara berkesinambungan di Lapas Cipinang setahun terakhir. Karena kondisinya drop," jelasnya.
Lebih lanjut, Rika Aprianti menegaskan kalau Lapas Cipinang tidak berhenti melakukan perawatan kepada Gatot Brajamusti selama sakit.
"Serelah meninggal, kami juga sudah serahkan ke keluarganya. Kemudian jenazah dibawa ke Sukabumi untuk dimakamkan," ujar Rika Aprianti.
Di awal Juli 2018, ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gatot Brajamusti pernah terlihat dibantu kursi roda.
Pergerakkannya ketika itu sudah tidak sempurna dan harus dibantu kursi roda.
Untuk menghadiri persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gatot Brajamusti harus dibawa ambulan dari LP Cipinang.
Kala itu, Gatot Brajamusti sudah mendapatkan perawatan intensif di RS Pengayoman, Cipinang, karena stroke dan vertigo.
Kasus Hukum yang Jerat Gatot Brajamusti, Narkoba Hingga Pelecehan Seksual
Dikutip dari Wartakotalive.com, Gatot Brajamusti masih menjalani penahanan di LP Cipinang akibat beberapa kasus yang menjeratnya.
Ia ditangkap polisi bersama penyanyi Reza Artamevia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Agustus 2016.
Ketika ditangkap, Gatot Brajamusti baru terpilih kembali sebagai Ketua Umum Parfi periode 2016-2021.
Saat penangkapan dilakukan, Gatot Brajamusti diketahui memiliki dan memakai narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan tersebut, Gatot Brajamusti juga terseret dalam beberapa perkara hukum lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, dan pelecehan seksual.
Gatot Brajamusti divonis hukuman atas dua kasusnya, yakni kasus narkoba di Pengadilan Mataram dengan vonis selama 10 tahun, dan kasus pelecehan seksual dengan vonis 9 tahun penjara.
Dalam keempat kasusnya jika ditotalkan, Gatot harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun yang divonis hakim dalam rentetan waktu sejak tahun 2016.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti membenarkan kalau Gatot Brajamusti menerima vonis hukuman selama 20 tahun penjara.
"Almarhum Gatot sudah menjalaninya selama hampir lima tahun," kata Rika Aprianti dihubungi awan media, Minggu malam.
Rika mengatakan bahwa mantan ketua umum PARFI tersebut masih menjalani hukuman selama 15 tahun penjara lagi.
Namun takdir berkata lain, mantan guru spiritual Elma Theana dan Reza Artamevia itu meninggal dunia.
Selama hampir lima tahun di penjara, Rika mengungkapkan kalau Gatot menjalani hukumam tanpa catatan masalah.
"Selama di penjara tidak ada hal apapun ya," ucapnya.
Lebih lanjut, Rika Aprianti menegaskan kalau Gatot Brajamusti menunjukan sikap baiknya selama mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Almarhum selama menjalani hukuman di lapas, beliau berprilaku baik dan menjalani tata aturan lapas kelas 1 Cipinang," ujar Rika Aprianti.