DPRD Provinsi Jabar Banyak Terima Keluhan Soal Mutasi Kepsek Tingkat SMA, Ini Penyebabnya
Salah satunya, terkait keluhan mutasi Kepala Sekolah setingkat SMA yang kurang profesional.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Dirinya pun menjelaskan, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, bagian ketiga menyebutkan, bahwa masyarakat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
"Sistem penerimaan siswa baru saja sekarang berdasarkan zonasi, masa penempatan jabatan kepala sekolah tidak merujuk ke hal tersebut," pungkas Tete.
Menyikapi hal itu, Pepep Saeful Hidayat selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang berasal dari Fraksi PPP menanggapi dengan serius.
Dirinya berjanji, menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut, dan akan berkonsultasi dengan anggota komisi DPRD Provinsi Jabar yang membawahi di bidang pendidikan.
"Saya akan sampaikan aspirasi atau keluhan ini, semoga bisa diterima dan ditindaklanjuti," katanya.