Subsidi Gaji

Cek Saldo, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Sudah Disalurkan ke 2 Juta Penerima, Gelombang Kedua Berkurang

tahap pertama penyaluran bantuan subsidi gaji gelombang kedua ini, ada lebih dari 2 juta orang yang akan menerima dana bantuan senilai Rp 1,2 juta

Editor: Mumu Mujahidin
NET
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Bantuan Subsidi Upah atau gaji (BSU) sudah cair mulai kemarin, Senin (9/11/2020).

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini," kata Ida Fauziyah melalui keterangan resminya yang dikutip Kompas.com pada Senin (9/11/2020).

Ida menjelaskan, pada tahap pertama penyaluran bantuan subsidi gaji gelombang 2 ini, ada lebih dari 2 juta orang yang akan menerima dana bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Dana sebesar itu merupakan untuk pemberian dua bulan sekaligus yakni November dan Desember.

Dengan demikian, total yang diberikan pemerintah senilai Rp 2,4 juta per pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

"Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," ujar Ida.

"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama."

Ida memastikan, pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan pada periode kedua ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Ida.

Baca juga: Siap-siap Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Dikurangi Pemerintah, Cek Lagi Nama Anda Terdaftar Tidak

Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dengan tahap pertama.

Pada pencairan kali ini, Kemenaker melakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Ia mengungkapkan skema ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tepat sasaran.

Adapun proses pemadanan data kali ini dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Pajak.

"Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," ucap Ida.

Jumlah Penerima Berkurang

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin kedua kali ini.

Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut, karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), namun saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Lebih lanjut kata Anwar, pembahasan antar kedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.

Sebab penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Kendati masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, namun Kemenaker memastikan, bagi penerima subsidi gaji memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta tiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Baca juga: Cek Saldo Anda, Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu Gelombang 2 Sudah Mulai Dicairkan Pemerintah

Cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

tribunnews
Berikut cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan (IST)

Selain informasi bansos BPJS gelombang 2, simakcara cek Nama dapat BLT dengan 4 cara, salah satunya melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (25/8/2020), berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan bisa dilakukan lewat 4 metode.

1. Aplikasi BPJSTK Mobile ( BPJSTKU Personal Service)

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

2. Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ( sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login)

Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Masukkan alamat email di kolom user.

Masukkan kata sandi.

Setelah masuk, pilih menu layanan.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pilih menu registrasi.

Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

3. Kirim SMS

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT atau cek saldo bpjs ketenagakerjaan online.

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS? ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

Itulah tadi cara cek saldo bpjs ketenagakerjaan online.

4. Datang ke kantor cabang

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan yakni KTP dan Kartu Kepesertaan.

Artikel ini sudah tayang di kompas.tv dengan judul Menaker Ida Fauziyah Sebut BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Senilai Rp 1,2 Juta Sudah Cair

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved