Dua Remaja Pembunuh Siswa SMP Ngaku Dihantui : Tidur Bareng Jasad Hingga Dengar Dipanggil Korban
Kejadian mistis tersebut terungkap ketika digelar rekonstruksi pembunuhan terhadap bocah SMP itu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Terhadap anak dan atau Pasal 340 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Kronologi lengkap pembunuhan

Berikut kronologi lengkap pembunuhan terhadap siswa SMP Gresik.
Dua pelaku pembunuhan remaja AAH di Bukit Jamur, Gresik ditangkap. Keduanya memancing korban untuk bertemu kemudian dihabisi dengan balok kayu dan jasadnya diikat.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka adalah MSK (15) dan SNI (16). Keduanya adalah remaja putus sekolah.
Dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Gresik, kedua tersangka tidak ditampilkan karena masih dibawah umur. Keduanya berada di penjara.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan kedua tersangka langsung diamankan usai identitas korban terungkap. Identitas korban AAH yang masih duduk di SMP terungkap setelah dicocokkan rekam medis pemeriksaan gigi korban.
"Kedua pelaku kita amankan kurang dari 24 jam," terangnya di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020).
MSK terlebih dahulu diamankan polisi di wilayah Pasuruan. Setelah itu, petugas mengamankan SNI. Kedua tersangka ini nekat menghabisi nyawa korban karena tidak terima dengan sikap korban.
Baca juga: Penjaga Warung Cantik di Cianjur Ini Dibilang Netizen Mirip Anya Geraldine, Viral di Media Sosial
Pertama, korban mengganggu kekasih dari MSK. Sedangkan SNI, orangtuanya sering diejek oleh korban. Sehingga MSK dan SNI sepakat untuk menghilangkan nyawa korban.
"Diawali dengan korban berjanji bertemu dengan SNI. Kemudian ketemu MSK yang sudah ada di lokasi. Mereka sudah menyiapkan tali," terangnya.
Kemudian, AAH dijemput SNI berjalan kaki sejauh 3 kilometer dari rumah korban menuju lapangan pada Rabu (28/10/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wib. Saat itu, korban pamit Maulid Nabi saat meninggalkan rumah.
Saat dilokasi kejadian MSK sudah menunggu dan langsung memukulkan balok kayu ke tubuh korban. Kemudian dianiaya dengan tangan kosong. Korban yang masih hidup berusaha teriak meminta tolong, tidak membuat kedua tersangka berubah pikiran.
Mereka langsung mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali tampar. Handphone korban langsung dibawa oleh MSK.