Dulu Saling Cinta, Setelah Menikah Sering Bertengkar, Suami Bunuh Istri, Minum Darah, Kencingi Jasad

Pembunuhan terhadap Sawari Binti Riduan (18) warga Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues (Galus)

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Ilustrasi jenazah di kamar mayat 

TRIBUNCIREBON.COM, ACEH - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ariska Afandi alias Gok (25), warga Kampung Kute Baru, Kecamatan Linge, Aceh Tengah terhadap mantan istrinya sendiri yakni Sawari Binti Riduan (18), meninggalkan cerita yang mengejutkan.

//

Pembunuhan terhadap Sawari Binti Riduan (18) warga Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues (Galus) yang terjadi pada 28 Desember 2018 dan terbongkar 16 Oktober 2020 lalu, direkonstruksi alias reka ulang.

Pada reka ulang yang dilakukan di halaman Mapolres Gayo Lues, Rabu (4/11/2020) itu, terungkap sejumlah fakta yang cukup mengejutkan dan bikin ngeri pada kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Ise-ise, Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues (Galus) atau pada lintasan Blangkejeren-Takengon.

Sebab, selain sempat meminum darah segar yang muncrat seperti air mancur dari tubuh korban, tersangka Gok juga mengencingi tubuh mantan istrinya itu yang tak berdaya akibat dibacok beberapa kali, sebelum kemudian ditinggalkan usai ditutupi dengan daun pepohonan.

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di halaman Mapolres Galus di Blangsere, tersangka memperagakan sebanyak 28 adegan.

Kegiatan rekonstruksi itu mendapat penjagaan ketat oleh aparat keamanan.

Kapolres Gayo Lues (Galus), AKBP Carlie Syahputra Bustamam, didampingi Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, kepada Serambinews.com, Rabu (4/11/2020), mengatakan, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana oleh tersangka terhadap mantan istrinya itu, turut dihadirkan 3 orang JPU dari Kejari Gayo Lues.

Baca juga: Keinginan Mulia Akbar Bocah Pemulung yang Baca Alquran di Jalan Braga Bandung, Ingin Bikin Pesantren

"Pembunuhan itu terbilang sadis dan ternyata telah direncanakan jauh hari oleh tersangka yang sudah berniat menghabiskan nyawa mantan istrinya itu dengan menyiapkan sebilah pisau,"sebut Kapolres.

Disebutkan AKBP Carlie, ada 27 adegan yang diperagakan tersangka dalam reka ulang itu. Selain tersangka meminum darah segar yang keluar dari tubuh korban, pelaku juga sempat mengencingi tubuh korban yang sudah tidak berdaya usai ditikam beberapa kali, sebelum mayatnya ditinggalkan di semak-semak dan dibuang ketempat lain yang diperagakan pada adegan ke-18 oleh tersangka.

"Tersangka ternyata dibantu seorang temannya untuk membuang mayat mantan istrinya dari lokasi pembunuhan sebelumnya ke lokasi lain yang jaraknya sekitar 20 menit perjalanan dengan mengunakan mobil rental dari uang hasil penjualan sepeda motor korban yang dijual tersangka di Takengon seharga Rp 7 juta," sebutnya.

Kapolres Galus menegaskan, tersangka dibantu oleh temannya untuk membuang mayat korban dari lokasi pembunuhan pertama di Ise-ise, lintasan Blangkejeren-Takengon ke lokasi kedua.

"Saat ini, teman tersangka Junaidi, warga Takengon telah ditetapkan sebagai DPO Polres Gayo Lues," papar AKBP Carlie Syahputra Bustamam.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap mantan istrinya itu dengan motif sakit hati kepada keluarga korban yang tidak merestui pernikahannya dengan korban hingga berakhir dengan perpisahan.

Baca juga: Ade Londok Putuskan Kembali ke Kosambi Jadi Tukang Jahit, Kapok Jadi Artis, Kajeun Keneh Ngarit

Antara tersangka dan korban sebelumnya kawin lari. Pernikahan keduanya sempat bertahan sekitar tiga bulan dan pasutri ini tinggal di sebuah bengkel sepeda motor, kawasan Raklunung, Kecamatan Blangkejeren.

"Lalu terjadi perpisahan (bercerai), tetapi keduanya masih saling berkomunikasi melalui handphone," pungkas Kapolres Gayo Lues (Galus), AKBP Carlie Syahputra Bustamam.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Begini Bengisnya Pembunuh Eks Istri, Selain Minum Darah Korban, Tersangka juga Kencingi Tubuh Sawari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved