Kabar Selebritis
Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Suami Nora Alexandra Jengkel: Siapa yang Ingin Memenjarakan Saya?
Jerinx yang merupakan terdakwa kasus UU ITE kasus "IDI Kacung WHO" dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
TRIBUNCIREBON.COM, DENPASAR - Drummer grup band Superman is Dead Jerinx emosi usai mengikuti sidang tuntutan kasus IDI kacung WHO di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Seperti diketahui, Jerinx harus berurusan dengan hukum gara-gara postingan IDI kacung WHO di akun media sosialnya.
I Gede Ari Astina alias Jerinx lantas meluapkan kekesalannya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Jerinx yang merupakan terdakwa kasus UU ITE kasus "IDI Kacung WHO" dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui dari Pemilihan Presiden AS, Bagaimana Cara Tentukan Pemenang?
Baca juga: Daftar Presiden AS yang Gagal di Pencalonan Periode Kedua, Bagaimana dengan Donald Trump?
Dengan nada tinggi Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.
"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya."
Jerinx kemudian menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke persidangan.
"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang mesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ujar Jerinx.
Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".
Baca juga: Ini yang Memberatkan bagi Jerinx SID dalam Persidangan Kasus IDI Kacung WHO
Baca juga: Drummer SID Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Dianggap Tak Menyesal Posting IDI Kacung WHO di Medsos
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.
Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: IDI Tak Mau Penjarakan Saya, Siapa yang Pesan Sebenarnya?", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/03/12374431/emosi-dituntut-3-tahun-penjara-jerinx-idi-tak-mau-penjarakan-saya-siapa-yang?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin
Editor : David Oliver Purba