Presiden Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja Hari Ini Kalau Tidak Ada Halangan
Aksi bertujuan mendesak mahkamah konstitusi, agar mengabulkan judicial review UU cipta kerja, yang akan didaftarkan ke MK pada hari yang sama.
TRIBUNCIREBON.COM - Rencananya hari ini Presiden Jokowi akan melakukan penandatanganan UU Cipta Kerja, Rabu (28/10/2020).
Penandatanganan itu akan dilakukan Jokowi apabila tidak ada halangan.
Meskipun Omnibus Law UU Cipta Kerja tinggal menunggu waktu untuk ditandatangani presiden, atau berlaku otomatis 30 hari sejak disahkan DPR, gelombang unjuk rasa tak lantas surut.
Di Jakarta, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat dari luar daerah, untuk tidak datang ke Ibu Kota guna berunjuk rasa menolak undang-undang cipta kerja yang rencananya digelar hari ini oleh sejumlah kelompok di sekitar kawasan Istana dan Kompleks DPR.
Demonstrasi menentang Omnibus Law masih akan berlanjut.
Konfederasi serikat pekerja indonesia, atau KSPI, juga telah berencana menggelar unjuk rasa besar-besaran di 24 provinsi dan 200 kabupaten kota, pada 2 November mendatang.
Aksi bertujuan mendesak mahkamah konstitusi, agar mengabulkan judicial review undang-undang cipta kerja, yang akan didaftarkan ke MK pada hari yang sama.
Unjuk rasa tanggal 2 November rencananya akan dilanjutkan dengan demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota pada 9 dan 10 November mendatang.
Baca juga: Gaji Karyawan Swasta, PNS, TNI, Polri akan Dipotong 2,5 Persen Mulai Januari 2021, Jokowi Setuju
Baca juga: Driver Grab yang Ditonjok Habib Bahar Pengagum Sang Pentolan FPI Itu, Pengacara Sebut Sudah Berdamai
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Hari Ini! Jika Sesuai Rencana, Presiden Jokowi akan Tandatangani UU Cipta Kerja