Menaker Ida Fauziyah Klaim 18 Provinsti Tak Naikkan UMP 2021, Apakah Jabar Termasuk? Cek di Sini
Kondisi pandemi Covid-19 lanjut Ida, menjadi latar belakang pemerintah menetapkan upah minimum 2021 tidak naik alias setara dengan upah minimum tahun
TRIBUNCIREBON.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, terdapat 18 provinsi yang sepakat mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," katanya di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Kondisi pandemi Covid-19 lanjut Ida, menjadi latar belakang pemerintah menetapkan upah minimum 2021 tidak naik alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Kendati pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tersebut, keputusan tetap menjadi ranah kepala daerah.
"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur. Kami memberikan surat edaran dengan, mungkin teman-teman juga sudah membaca kami di situ. Di surat edaran tersebut kami menyampaikan latar belakang kenapa surat edaran itu dikeluarkan. Tidak lain dan tidak bukan karena di latar belakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19," katanya.
Selain itu, lanjut dia, kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh/pekerja juga menjadi landasan penetapan upah minimum 2021, yang diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003. Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelas dia.
"Dan kalau kita melihat penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu tidak semua akibat dari penetapan itu tidak semua provinsi akan mengalami kenaikan. Tapi tidak semua juga provinsi akan mengalami penurunan. Jadi sebenarnya posisinya setelah kita diskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal," tambah dia.
Dengan demikian, pemerintah pun akhirnya mengambil titik tengah upah minimum 2021 dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
"Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum tahun 2021. Ini adalah jalan tengah kita ambil dari hasil diskusi kita di dewan pengupahan nasional. Semoga para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum," ucapnya.
Perlu diketahui, pada 26 Oktober 2020, Menaker telah meneken surat edaran penetapan upah minimum tahun 2021, yang ditujukan kepada gubernur seluruh provinsi.
Isi surat tersebut menetapkan upah minimum tahun depan sama dengan upah minimum tahun 2020.
Berikut 18 provinsi yang mengikuti SE penetapan upah minimum Menaker tersebut berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 27 Oktober 2020:
1) Jawa Barat
2) Banten
3) Bali
4) Aceh
5) Lampung
6) Bengkulu
7) Kepulauan Riau
8) Bangka Belitung
9) Nusa Tenggara Barat
10) Nusa Tenggara Timur
11) Sulawesi Tengah
12) Sulawesi Tenggara
13) Sulawesi Barat
14) Maluku Utara
15) Kalimantan Barat
16) Kalimantan Timur
17) Kalimantan Tengah
18) Papua
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021, inilah daftar UMP tahun 2020 di seluruh provnsi di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur soal Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha.
Selain itu, perlu pula dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Artinya, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Gaji Karyawan Swasta, PNS, TNI Polri Malah Akan Dipotong 2,5%
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional."
"Diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Ida dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id, Selasa (27/10/2020).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.
Baca juga: Ada Kabar Buruk Lagi Nih bagi Buruh, UU Cipta Kerja Sudah Sah, Tak Ada Kenaikan Upah Minimum di 2021
Daftar UMP Tahun 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia

Seperti diberitakan Tribunnews pada 30 Oktober 2019 lalu, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.
Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Pada surat edarat tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.
Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,51 persen.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.
Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51 persen.
Baca juga: Upah Minimum Dipastikan Tidak Akan Naik pada 2021, Gaji Pegawai Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera
Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985,00 menjadi Rp 3.165.030,00
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402,00 menjadi Rp 2.499.422,00
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228,00 menjadi Rp 2.484.041,00
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705,00 menjadi Rp 3.230.022,00
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754,00 menjadi Rp 3.005.383,00
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025,00 menjadi Rp 2.888.563,00
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888,00 menjadi Rp 2.630.161,00
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406,00 menjadi Rp 2.213.604,00
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751,00 menjadi Rp 3.043.111,00
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269,00 menjadi Rp 2.431.324,00
11. Banten, sebesar Rp 2.267.965,00 menjadi Rp 2.460.968,00
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972,00 menjadi Rp 4.276.349,00
13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372,00 menjadi Rp 1.810.350,00
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396,00 menjadi Rp 1.742.015,00
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922,00 menjadi Rp 1.704.607,00
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058,00 menjadi Rp 1.768.777,00
Baca juga: Polemik Upah Minimum 2021, Legislator Demokrat: Kalau Inflasi Naik Seharusnya UMP Juga Naik
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali, sebesar Rp 2.297.967,00 menjadi Rp 2.493.523,00
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547,00 menjadi Rp 2.183.883,00
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298,00 menjadi Rp 1.945.902,00
Wilayah Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266,00 menjadi Rp 2.399.698,00
21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781,00 menjadi Rp 3.103.800,00
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735,00 menjadi Rp 2.890.093,00
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560,00 menjadi Rp 2.981.378,00
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463,00 menjadi Rp 3.000.803,00
Wilayah Pulau Sulawesi
25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020,00 menjadi Rp 2.586.900,00
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076,00 menjadi Rp 3.310.722,00
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040,00 menjadi Rp 2.303.710,00
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869,00 menjadi Rp 2.552.014,00
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382,00 menjadi Rp 3.103.800,00
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670,00 menjadi Rp 2.571.328,00
Wilayah Maluku dan Pulau Papua
31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664,00 menjadi Rp 2.604.960,00
32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092,00 menjadi Rp 2.721.530,00
33. Papua, sebesar Rp 3.128.170,00 menjadi Rp 3.516.700,00
34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160,00 menjadi Rp 3.184.225,00
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Sudah 18 Provinsi Sepakat Upah Minimum 2021 Tidak Naik", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/28/175922426/menaker-sudah-18-provinsi-sepakat-upah-minimum-2021-tidak-naik.
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L