Mengenai Video Gus Nur dan Refly Harun, Komandan Densus 99 PP GP Ansor Imbau Warga NU Tetap Tenang

Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman, mengimbau warga NU tetap tenang.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Komandan Densus 99 PP GP Ansor, M Nuruzzaman 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Video wawancara Sugik Nur atau Gus Nur dengan Refly Harun yang dianggap melecehkan Nahdlatul Ulama (NU) viral di media sosial.

Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman, mengimbau warga NU tetap tenang.

Sebab, menurut dia, hari ini LBH GP Ansor telah melaporkan keduanya atas dugaan kasus pelecehan terhadap NU ke Bareskrim Polri

"Dimohon kepada warga NU untuk tetap tenang dan percayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum," ujar M Nuruzzaman saat ditemui di NU Center, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (22/10/2020).

Ia juga mewanti-wanti agar seluruh warga NU baik struktural maupun kultural untuk tidak melakukan aksi apapun, apalagi diwarnai cara kekerasan.

Pihaknya juga melarang keras adanya tindakan persekusi yang dilakukan oleh warga NU, khususnya kader GP Ansor.

Pasalnya, GP Ansor merupakan organisasi komando dan pimpinan pusat telah menginstruksikan untuk menempuh jalur hukum dalam penyelesaian kasus kali ini.

"Tidak usah bertindak macam-macam, biarkan aparat penegak hukum yang bekerja menangani kasusnya," kata M Nuruzzaman.

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Jumat, 23 Oktober 2020: Waspada Cuaca Ekstrem di 22 Wilayah

Baca juga: Ciri-ciri Gejala Kanker Ovarium, Tahap Awal Kerap Tak Disadari Karena Gejalanya Mirip Penyakit Lain

Baca juga: Kelana Noah Mahesa dan Luah Fynn Jeremy Mahesa Dipanggil Timnas U-19, Sang Oma di Sukabumi Bangga

Nuruzzaman menyampaikan, penyelesaian melalui jalur hukum seperti kali ini sudah sesuai konstitusi yang berlaku.

Ia menegaskan, NU selalu bertindak dan menyelesaikan segala persoalan sesuai konstitusi tidak seperti organisasi lain yang kerap menggunakan tindakan persekusi.

Bahkan, pihaknya meyakini Gus Nur dapat ditahan dalam beberapa waktu ke depan karena ditemukan pasal tertentu yang bisa membuatnya terancam hukuman empat tahun penjara.

"Mudah-mudahan pekan ini atau dua pekan ke depan dia ditangkap polisi atas perbuatan yang dilakukannya," ujar M Nuruzzaman.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved