Subsidi Gaji
Ada 5 Jenis Rekening yang Tak Akan Dapat Subsidi Gaji Gelombang 2 Akhir Oktober, Punyamu Termasuk?
Subsidi gaji gelombang kedua dikabarkan akan cair pada akhir bulan Oktober 2020 ini, simak daftar 5 jenis rekening yang tak akan dapat, punyamu masuk?
Terdapat 5 jenis rekening yang dipastikan tidak akan mendapat bantuan subsidi upah gelombang kedua.
Berdasar pada Instagram @kemnaker, berikut daftar kelima jenis rekening tersebut:
Rekening tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK)
Rekening yang sudah tidak aktif
Rekening Pasif
Rekening yang tidak terdaftar
Rekening telah dibekukan oleh bank
Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Diperpanjang hingga Desember 2020
6 Syarat Penerima Bantuan Tunai untuk Karyawan
Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 melalui Kompas.com, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif
Lantas, bagaimana cara mengecek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut beberapa metode untuk cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan
1. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.