Siswi SMK Ini Gugat Kapolri dan Kapolres Sikka, Diperkosa Empat Tahun Lalu Sampai Kini Kasus Mandek

Dibantu 13 advokat, keluarga EDJ, siswi SMA di Sikka menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka ke PN Maumere.

Editor: Machmud Mubarok
shutterstock
ILUSTRASI pelaku bekap korban yang hendak diperkosanya 

TRIBUNCIREBON.COM - Dibantu 13 advokat, keluarga EDJ, siswi SMA di Sikka menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka ke PN Maumere.

Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).

Keluarga EDJ melalui 13 kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka karena dinilai melakukan pembiaran dalam penanganan kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ.

Ketua TAHK Yohanes Dominikus Tukan mengatakan, kasus itu telah dilaporkan pada 2016. Namun, hingga kini kasusnya tak jelas. 

Selain itu, saat pelaporan dilakukan, polisi telah menahan terlapor berinisial JLW, tetapi dilepaskan polisi dan hingga kini JLW bebas berkeliaran.

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Sementara Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan. Namun, terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap.

"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ, warga Kecamatan Paga, terjadi pada 23 April 2016.

Kejadian bermula sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak mencari kayu api di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar kurang lebih 150 meter dari rumahnya.

Setibanya di kebun korban bertemu dengan JLW. JLW kemudian berjalan mendekati korban sambil menawarkan uang kepada korban.

Namun, korban menolak uang tersebut. Karena melihat kondisi kebun yang sepi, JLW akhirnya melancarkan aksinya. (Kontributor Maumere, Nansianus Taris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Tahun Kasus Mandek, Siswi Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres Dibantu 13 Advokat", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/15/13474191/4-tahun-kasus-mandek-siswi-korban-pemerkosaan-gugat-kapolri-dan-kapolres

Editor : David Oliver Purba

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved