Gatot Nurmantyo Akhirnya Bicara, Tuding Polri Setting Opini Tendensius Soal Penangkapan Aktivis KAMI
Gatot juga menganggap pengumuman penangkapan aktivis KAMI terlalu dini. Sebab, Polri telah mengumumkan kesimpulan
TRIBUNCIREBON.COM - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) Gatot Nurmantyo menuding Polri berupaya membangun opini tendensius.
Tudingan itu berkaitan dengan kegiatan pers rilis penangkapan aktivis KAMI yang dipimpin Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, Selasa (13/10/2020).
"Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai mengandung nuansa pembentukan opini (framing) dan melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius," ujar Gatot dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Rekam Jejak Hingga Harta Kekayaan Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Jadi Deklarator KAMI
Gatot juga menganggap pengumuman penangkapan aktivis KAMI terlalu dini. Sebab, Polri telah mengumumkan kesimpulan pada saat pemeriksaan masih berlangsung.
"Bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung," tegas dia.
Selain itu, Gatot menyatakan, Polri telah melakukan kesalahan prosedur penanganan kasus karena mengumumkan identitas aktivis KAMI yang ditangkap. Menurut dia, Polri menabrak prinsip praduga tak bersalah.
"Membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogianya harus diindahkan oleh lembaga penegak hukum/Polri," kata dia.
Gatot Nurmantyo pun menyesalkan tindakan kepolisian meringkus sejumlah aktivis KAMI yang menolak UU Cipta Kerja.
Gatot menganggap penangkapan aktivis KAMI tersebut sebagai tindakan represif kepolisian.
"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata dia.
Gatot menyatakan, penangkapan aktivis KAMI aneh dan tidak lazim. Kejanggalan tersebut terutama mengenai penangkapan seorang petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan.
Menurut dia, waktu laporan dan surat perintah penyidikan (sprindik) tidak lazim. Untuk itu, ia pun menuding Polri telah menyalahi prosedur dalam penangkapan Syahganda.
"Jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," kata dia.
Di sisi lain, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) memprotes penangkapan para tokoh KAMI oleh Kepolisian.
Hal itu dikatakan Presidium KAMI, Din Syamsuddin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata Din.
Din menilai penangkapan tokoh KAMI terlihat janggal terutama terkait dimensi waktu, dasar laporan Polisi dan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada hari yang sama.
Ia melanjutkan juga seharusnya paling tidak ada dua alat bukti untuk bisa melakukan penangkapan.
"Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan'," ujarnya.
"Maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," ucap dia.
Sebelumnya, Mabes Polri mengamankan delapan aktivis KAMI di lokasi yang berbeda. Tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan petinggi KAMI.
Ketiganya adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Adapun lima orang lainnya berinisial JG, NZ, WRP, KA, dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gatot Nurmantyo Tuding Polri Berupaya Bangun Opini Tendensius terhadap KAMI", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/14/13135721/gatot-nurmantyo-tuding-polri-berupaya-bangun-opini-tendensius-terhadap-kami
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
