SIM Keliling

Cek Lokasi Mobil SIM Keliling Polresta Cirebon Kota, Hari Ini Selasa 13 Oktober 2020 Ada di Sini

Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
Sejumlah warga mengantre di mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota di kompleks Stadion Bima, Kota Cirebon, Rabu (16/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Layanan mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota pada Selasa (13/10/2020) dijadwalkan hadir di Alfamart seberang SMKN 1 Kedawung, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon Cirebon.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.

Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.

Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Majalengka Hari Ini, Selasa 13 Oktober 2020, Ada di Sini

Baca juga: Mitos Kemunculan Lintang Kemukus di Bojonegoro Jadi Pertanda Buruk, Ini Penjelasan Lengkap BMKG

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Jadwal Samsat di Cirebon

 Layanan mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon dijadwalkan hadir di Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Selasa (13/10/2020).

Mobil Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.

Karenanya, melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Kabupaten Indramayu, Ada 5 Titik yang Padam, Selasa 13 Oktober 2020

Saat membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.

Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Berdasarkan keterangan dari akun Instagram @satlantaspolrestacirebon, layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB - pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Lesti Kejora Cemburu dan Melarang Kiky Saputri Mencium Rizky Billar: Jangan Dicium ya Kak!

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

Samsat Keliling Majalengka

Samsat Keliling (Samling) hadir kembali di wilayah Kabupaten Majalengka, Selasa (13/10/2020)

Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samling itu akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Lokasi Samling itu kini hadir di Leuwimunding tepatnya di alun-alun Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, layanan ini bersifat mobile.

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

Adapun, untuk jadwal Samsat Induk Majalengka setiap harinya akan buka pada pukul 08.00-14.00 WIB dari Senin hingga Jumat.

Sedangkan, untuk hari Sabtu buka pukul 08.00-11.00 WIB.

Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum berinteraksi dengan petugas Samling.

Baca juga: 20 Tahun Dipoligami Artis Dangdut Nita Thalia Akhirnya Minta Cerai, Padahal Akur Sama Istri Pertama

Baca juga: Harga dan Spesifikasi Lengkap Oppo Reno4 F yang Baru Dirilis Tadi Malam, Dapatkan Promo Pre-Order

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved