Habib Bahar bin Smith Bebas
Habib Bahar bin Smith Segera Menghirup Udara Bebas, Pentolan FPI Itu Menang Sidang di PTUN Bandung
Habib Bahar bin Smith memenangkan sidang di PTUN Bandung. Ia bisa segera bebas karena proses asimilasi yang dicabut ternyata tidak sah.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengadili perkara gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith, menyatakan pencabutan gugatan asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak sah.
//
Ini berarti pentolan FPI, Habib Bahar bin Smith bebas karena proses tetap mendapat asimilasi.
Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith sebagai penggugat Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang mencabut surat amilasi untuk Habib Bahar bin Smith.
Sementara Kanwil Kemenkum HAM Jabar selaku tergugat.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020).
Sidang digelar di PTUN Bandung Jalan Dipenogoro dan disiarkan langsung secara daring.
Pada 18 Mei 2020, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987.
Surat itu merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Habib Bahar bin Smith.
"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor," ujar dia.
Majelis hakim menyebut dasar pencabutan itu tidak sah.
Alasanya, karena surat itu tidak disampaikan kepada Habib Bahar bin Smith maupun keluarga pada saat penjemputan.
"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Obyek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana. Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.
Hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.

Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.
"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucap dia.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan.
Adapun Habib Bahar bin Smith mendapat asimilasi sehingga bebas.
Namun, asimilasinya dicabut, Habib Bahar bin Smith dijemput paksa kemudian dimasukan lagi ke penjara.
Bahkan Habib Bahar bin Smith pernah ditahan di Nusakambangan.
Namun kemudian Habib Bahar bin Smith dikembalikan ke Bogor.
Baca juga: Bapas Bogor Tak Siap, Sidang Lanjutan Gugatan Pembatalan Asimilasi Habib Bahar Ditunda
Baca juga: Habib Bahar bin Smith di Bogor Lagi, Kuasa Hukum Terus Perjuangkan Asimilasi Agar Bebas
Masuk Penjara Lagi
Habib Bahar bin Smith menjalani kenyataan pahit harus masuk penjara lagi setelah bebas melalui program asimilasi.
Hal yang memprihatinkan, Habib Bahar bin Smith kini harus mendekam di Lapas Batu Nusakambangan.
Meski mendekam di Lapas Batu Nuskambangan, Pihak Habib Bahar bin Smith tidak tinggal diam menerima begitu saja atas kepindahan dari Bogor ke Nusakambangan.
Penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar seang menyusun sejumalah langkah untuk membela kliennya.
Menurutnya, status Habib Bahar bin Smith yang tengah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Cilacap, Jawa Tengah berada pada status quo.
Dalam waktu dekat mereka akan mengambil beberapa langkah terhadap kliennya.
"Status habib masih status quo," ujar Aziz singkat saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, di Kota Bandung, Kamis (4/6/2020).
Menurutnya, mereka juga telah mengirimkan surat-surat pengaduan dan permohonan audiens kepada Ketua DPR, MPR, hingga Ketua Komisi III DPR.
• Habib Bahar bin Smith Minta Istri dan Keluarga Tetap Sabar, Ini Kabar Terbarunya dari Nusakambangan
"Khusus anggota DPR, pak Fadli Zon, pak Romo Syafii, Menkopolhukam (Mahfud MD) tapi belum ada respons untuk audiens hari dan tanggalnya," katanya.
Fadli Zon selain menjadi wakil rakyat dia juga petinggi Partai Gerindra yang diketuai oleh Prabowo Subianto.
Sedangkan Menkopolhukam di pemerintahan Jokowi, kini dijabat oleh Mahfud MD.
Aziz Yanuar juga telah mengirimkan surat pada Bapas atau Balai Pemasyarakatan. Soal keberatan mereka atas dicabutnya asimilasi Bahar.
"Mengenai kondisi habib bahar terbaru kami belum ada kabar lagi, karena kami belum kesana lagi," ujarnya.
Sementara itu, Bahar dimasukkan lagi ke penjara karena dinilai memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah di pesantrennya. Ceramah itu berlangsung 16 Mei, sehari setelah dia bebas.
• Kondisi Habib Bahar bin Smith di Nusakambangan, Rambut Pirang dan Gondrong Berubah Gundul
Lalu, dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB karena saat ini dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia. Dia mengumpulkan massa atau orang banyak saat ceramah.
Maka, asimilasi Bahar pun dicabut dan kembali dibawa ke lapas untuk menjalankan masa pemidanaan atas hukuman tiga tahun penjara, karena menganiaya anak-anak.
Pesan Habib Bahar untuk Istri
Penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, memberikan kabar terbaru mengenai kliennya yang kini menghuni Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Berdasarkan laporan wartawan TribunJabar.id sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan, dari Lapas Batu, Habib Bahar bin Smith memberikan pesan bahwa dirinya dalam keadaan sehat.
Tak hanya itu, Bahar juga mengaku mendapatkan perlakuan baik di sana.
Karena itu, Habib Bahar bin Smith meminta istri,keluarga, santri, dan para pendukungnya agar tak perlu khawatir.
"Untuk keluarga bilang tetap sabar, meski beliau di dalam. Beliau sehat dan baik saja. Bilangnya, jangan khawatirkan beliau," ujar Aziz saat dikonfirmasi TribunJabar.id melalui sambungan telepon, Jumat (29/5/2020), malam.
Lebih lanjut Aziz menuturkan, agar pendukung Habib Bahar bin Smith tetap sabar dan istiqamah.
Bahar juga menyampaikan rasa terima kasih kepada tim penasihat ukum atas segala yang dikerjakan.
Bahkan, dia meminta maaf telah merasa banyak merepotkan tim penasihat hukum dan pihak lainnya.
"Menyampaikan pesan juga untuk tetap berjuang, menyuarakan kebenaran, keadilan dan taat komando ulama. Tetap sabar dan istiqamah," katanya.
• Kabar Terbaru Habib Bahar bin Smith dari Nusakambangan, Beri Pesan Pada Istri dan Santri Lakukan Ini
Sebelumnya, tim penasihat hukum dan salah seorang keluarga memang telah mengunjungi Lapas Batu, Nusakambangan.
Lantaran saat ini tengah berada dalam situasi pandemi, kehadiran para pengunjung di lapas itu juga harus menyesuaikan protokol kesehatan yang ada.
"Kami tiba di Nusakambangan tadi pagi (Kamis 28 Mei, red) jam sepuluh. Suasana di sana cerah sedikit mendung dan sepi. Secara prosedur Covid-19 tidak bisa ada yang masuk," ujar kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar kepada TribunJabar.id via sambungan telepon, Kamis (28/5/2020).
Aziz bersyukur ia dapat diterima secara baik oleh pihak lapas.

Pihaknya telah menyelesaikan semua urusan yang berkaitan dengan kliennya itu pada Kamis sorenya.
"Alhamdulilah, sudah diurus selesai sore ini dari pagi tadi (Kamis, red). Sekarang sudah selesai, kami berterima kasih kepada pihak Lapas Batu Nusakambangan yang sudah menerima kami dengan baik," katanya.
Diberitakan sebelumnya, setelah sempat bebas lewat program asimiliasi, Bahar bin Smith kemudian dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur.
Namun, Bahar bin Smith setelahnya dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar Abdul Aris telah memberikan keterangan terkait pemindahan Bahar bin Smith ke Lapas Batu itu.
Dikatakannya, pemindahan dilakukan untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban massa pendukung Habib Bahar bin Smith.
• Keluarga Akhirnya Tembus ke Lapas Batu Nuskambangan, Ini Pesan Habib Bahar untuk Pendukungnya
"Ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan. Pemindahan untuk pembinaan bagi yang bersangkutan," ujar Abdul Aris saat dikonfirmasi TribunJabar.id melalui ponselnya, Rabu (20/5/2020).
Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara di Lapas Nusakambangan.
Kendati demikian, Abdul Aris mengaku belum mengetahui hingga kapan waktu penempatan sementara itu.
Hal tersebut harus berdasarkan penilaian dari Lapas Kelas 1 Batu, Nusakambangan.
Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Lapas se-Nukambangan Erwedi mengatakan, rombongan pemindahan berangkat dari Lapas Gunung Sindur pada Selasa, (19/5/2020) malam.

"Tadi pagi (Rabu, 20 Mei 2020, red) sekitar pukul 06.00 WIB tiba di Dermaga Wijayapura, terus langsung menyebarang ke Lapas Batu dan tiba di Lapas Batu pukul 06.35 WIB," katanya kepada awak media, Rabu, (20/5/2020), dihimpun TribunJabar.id dari TribunBanyumas.
Erwedi menambahhkan Habib Bahar ditempatkan di Lapas Batu.
Saat ini di lapas itu dihuni 105 napi. Masing-masing satu napi di lapas tersebut menghuni satu sel.
"SOP lapas high risk seperti itu SOP-nya, bentuk bangunannya one man one cell," imbuhnya.
Menurut Erwedi, proses pemindahan Habib Bahar dari Lapas Gunung Sindur ke Nusakambangan dijaga ketat aparat.
Hal itu sesuai dengan Standar Operasional dari Kepolisian dan dari Lapas Gunung Sindur.
Proses pemindahan ini juga dipantau petugas Direktorat Kamtib Ditjenpas. (TribunJabar.id/ Ery Chandra)