Tak Main-Main, Jokowi Beri Perintah Tegas ke Kapolri, 34 Gubernur Harus Dukung UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi perintah tegas kepada Kepolisian yang dipimpin Kapolri Idham Azis
TRIBUNCIREBON.COM- Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi perintah tegas kepada Kepolisian yang dipimpin Kapolri Idham Azis untuk menindak pelaku pidana di unjukrasa menolak Omnibus Law.
Tak hanya itu, Jokowi pun meminta Gubernur se-Indonesia satu suara mendukung UU Cipta Kerja.
Diketahui, beberapa Gubernur tegas menyatakan menolak UU Cipta Kerja.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Donny Gahral Adian menyebut, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri untuk menindak pelaku tindak pidana saat aksi unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Menurut dia, hal itu disampaikan Jokowi saat menggelar rapat internal secara virtual membahas UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020) pagi.
• Iwan Fals Bersuara Tentang Masalah UU Cipta Kerja, Komentarnya Sama dengan Presiden Jokowi
Donny mengakui rapat itu salah satunya membahas soal kericuhan yang terjadi selama aksi unjuk rasa.
"(Perintah Jokowi) aparat penegak hukum harus memproses semua yang memang melakukan tindak pidana selama aksi.
Kita kan negara hukum, semua harus diproses secara hukum," kata Donny kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Selain itu, dalam rapat tersebut Jokowi juga memerintahkan para menterinya untuk lebih mengintensifkan lagi komunikasi publik terkait UU Cipta Kerja.
• Jokowi Perintahkan Kapolri Proses Hukum Pedemo yang Langgar Pidana Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Para menteri terkait diminta terus mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.
Betrand Peto Aneh Ibunya Tiba-tiba Muncul Mencarinya Setelah Terkenal: Dulu di Kampung Gak Kangen |
![]() |
---|
Abah Sarji Menangis, Sakit Hati Persib Bandung Digulung Persija Jakarta 2-0, Lah, Harus Gimana ya? |
![]() |
---|
Persib Bandung Alami Kekalahan Pertama, Masih Bisa Juara Piala Menpora, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Maaf, Tahun Ini Anda Dilarang Mudik, Tak Tanggung-tanggung, Pemerintah Memperpanjang Larangan Mudik |
![]() |
---|
Karyawati Ini Marah pada Bosnya, Ngamuk di Kantor, Kepala Bosnya Dipel Pakai Kain Basah, Si Bos Diam |
![]() |
---|