Demo Tolak UU Cipta Kerja
Jokowi Perintahkan Kapolri Proses Hukum Pedemo yang Langgar Pidana Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Para menteri terkait diminta terus menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.
TRIBUNCIREBON.COM - Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri untuk menindak pelaku tindak pidana saat aksi unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Hal itu menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian disampaikan Jokowi saat menggelar rapat internal secara virtual membahas UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020) pagi.
Donny mengakui rapat itu salah satunya membahas soal kericuhan yang terjadi selama aksi unjuk rasa.
"(Perintah Jokowi) aparat penegak hukum harus memproses semua yang memang melakukan tindak pidana selama aksi. Kita kan negara hukum, semua harus diproses secara hukum," kata Donny kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Selain itu, dalam rapat tersebut Jokowi juga memerintahkan para menterinya untuk lebih mengintensifkan lagi komunikasi publik terkait UU Cipta Kerja.
Para menteri terkait diminta terus menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.
"Agar bisa dipahami dengan jelas, tak menimbulkan kesalahpahaman dan semua yang terlibat wajib untuk menjelaskan ke publik mengenai apa manfaatnya dan membantah berbagai hoaks tentang UU ini," kata Donny.
Jokowi juga, kata dia, meminta 34 gubernur yang mengikuti rapat itu untuk satu suara mendukung UU Cipta Kerja.
Jokowi meyakinkan para gubernur bahwa UU Cipta Kerja yang ramai-ramai diprotes buruh dan mahasiswa justru dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.
"Jadi tidak ada yang dipresepsi orang selama ini bahwa ini untuk merugikan rakyat. Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal," katanya.
Donny menambahkan, tuntutan demonstran agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja tak dibahas dalam rapat itu.
Pemerintah meminta masyarakat yang keberatan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepolisian RI mencatat ada 3.862 orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, mereka yang ditangkap kini masih berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Argo membeberkan, 3.862 orang yang ditangkap itu terdiri dari beberapa kelompok yakni kelompok anarko, masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, buruh, dan pengangguran.
• Nathalie Holscher Kaget Rizky Febian Ajukan Satu Syarat Ini Jika Ingin Jadi Istri Sule
• Dulu Koar-koar Soal Kekhawatiran Omnibus Law, Sandiaga Uno Kini Belum Nongol, Netizen Auto Nyerbu
• Viral Tertidur Selama Setahun, Balita Shaka Kini Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Akhirnya Bicara
Setelah ditunggu sikapnya mengenai pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo akhirnya berbicara mengenai undang-undang sapu jagat tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Bogor pada Jumat (9/10/2020) sore.
Jokowi pun menjelaskan alasan utama pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu alasannya adalah untuk membuka lapangan kerja baru di Indonesia.
"Mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja, pertama, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja," kata Jokowi. "Sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak," ucap Presiden.
Menurut Jokowi, jumlah pengangguran saat ini juga semakin banyak. Apalagi, jumlah pandemi Covid-19 yang membuat banyak masyarakat terdampak secara ekonomi.
"Di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta terdampak pandemi Covid-19," kata Jokowi.
Presiden menjelaskan, Indonesia juga saat ini didominasi oleh kalangan pekerja dengan pendidikan rendah.
Sebanyak 87 persen dari total pekerja, menurut Jokowi, berpendidikan SMA ke bawah. Lalu, sebanyak 39 persen di antaranya juga mengenyam pendidikan hingga SD.
"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya," ujar Jokowi.
"Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran," kata dia.
Ajukan ke MK
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Jokowi menegasakan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menanggapi aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang telah digelar tiga hari berturut-turut untuk menolak UU Cipta Kerja.
Jokowi menyebut aksi itu disebabkan oleh disinformasi dan hoaks.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.
Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.
Misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.
"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara. Namun, Jokowi tidak secara rinci menjelaskan perbandingan antara aturan di UU Ketenagakerjaan yang lama dengan UU yang baru disahkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Buka Suara, UU Cipta Kerja Diklaim untuk Atasi Pengangguran", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/09/17411681/jokowi-buka-suara-uu-cipta-kerja-diklaim-untuk-atasi-pengangguran.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L