Penolakan UU Cipta Kerja
Jokowi Balas Surat Ridwan Kamil Soal Tolak UU Cipta Kerja: Semua Gubernur Wajib Dukung Omnibus Law
Adapun Gubernur Ridwan Kamil pun mengirim surat ditujukan kepada Jokowi dan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI.
TRIBUNCIREBON.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sejumlah gubernur lain di Indonesia menyampikan aspirasi buruh yang terus-terusan demo buruh tolak Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Omnibus Law.
//
Adapun Gubernur Ridwan Kamil pun mengirim surat ditujukan kepada Jokowi dan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI.
Rupanya, apa yang dilakukan Ridwan Kamil dan sejumlah gubernur yang menyampaikan aspirasi buruh menolak UU Cipta Kerja menjadi bahasan Presiden Jokowi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meminta semua gubernur untuk satu suara mendukung UU Cipta Kerja.
Menurut Donny, hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat internal via video conference dengan 34 gubernur seluruh Indonesia, pada Jumat (9/10/2020) pagi.
"Ya semuanya artinya diminta untuk satu suara satu narasi tentang UU ini," kata Donny kepada Kompas.com, Jumat siang.
• Ridwan Kamil Tiba-tiba Dihampiri Ibu-ibu saat Temui Pendemo UU Cipta Kerja, Ternyata Minta Foto
Menurut Donny, dalam rapat itu Jokowi meyakinkan para gubernur bahwa UU Cipta Kerja yang ramai-ramai diprotes buruh dan mahasiswa justru dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.
"Jadi tidak ada yang dipresepsi orang selama ini bahwa ini untuk merugikan rakyat. Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal," kata dia.
Oleh karena itu, Jokowi meminta gubernur, para menteri, serta kepala lembaga untuk menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja ini sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.
"(Agar) disampaikan ke publik agar bisa dipahami dengan jelas, tak menimbulkan kesalahpahaman dan semua yang terlibat wajib untuk menjelaskan ke publik. Mengenai apa manfaatnya dan membantah berbagai hoaks tentang UU ini," kata Donny.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo enggan berkomentar saat ditanya Kompas.com soal rapat dengan Jokowi.
Ia menyebut, akan ada keterangan resmi yang disampaikan pejabat di Jakarta.
• Ini Cara Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan Menghadapi Demonstran
"Akan ada rilis dari Jakarta. Tunggu ya," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah gubernur sebelumnya telah menyampaikan aspirasi buruh dan meminta Presiden Jokowi untuk mencabut UU Cipta Kerja lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), di antaranya Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.
Kirim Surat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengirim surat untuk Presiden Jokowi dan ketua DPR RI Puan Maharani.
Di hadapan ribuan buruh yang berunjuk rasa, Ridwan Kamil mengatakan telah membuat surat untuk Jokowi dan Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Isi surat Ridwan Kamil menyerukan aspirasi kepedihan para buruh di Jawa Barat karena disahkannya Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law (UU Cipta Kerja).
Surat aspirasi buruh Jawa Barat menolak tegas UU Cipta Kerja Omnibus Law ditanda tangan Ridwan Kamil pada Kamis 8 Oktober 2020.
• TEREKAM CCTV Aksi Heroik Pemuda Berjas Almamater Selamatkan Seorang Polisi yang Sudah Dikepung Massa
• BERITA PERSIB TERKINI, Latihan Dimulai Wander Luiz Optimis, Hadirkah Kim dan Gimana Pelatihan Kiper?
Berikut isi lengkap surat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Kepada
Yth Presiden Republik Indonesia
di Jakarta
Sifat: Penting
Hal: Penyampaian Aspirasi Alinasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jawa Barat terhadap Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja
Disampikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-undang Onibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se-Jawa Barat.
Sehubungan dengan hal tersbeut, Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang, serta meminta diterbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu)
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya dihaturkan terima kasih.
Gubernur Jawa Barat
Muhammad Ridwan Kamil
Tembusan:
1. Yth. Ketua Dewan Perwakilan rakyat Rebublik Indonesia
2. Yth. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
3. Yth, Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Provinsi Jawa Barat
• Buruh dan Mahasiswa Sempat Saling Lempar dengan Polisi di Cileunyi, Berjabat Tangan Sebelum Bubar
Ridwan Kamil dan Kapolda Jabar Termui Buruh
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil didampingi Kepala Kepolisian Daerah Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto menemui langsung para buruh se-Jabar yang menggelar demontrasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).
Sebelumnya, dilakukan pula pertemuan antara Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, dengan 10 orang perwakilan buruh di Aula Barat Gedung Sate.

Adapun demonstrasi oleh para buruh terkait disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada Senin, 5 Oktober 2020.
Emil mengatakan, pihaknya sudah menerima aspirasi para buruh Jabar.
Aspirasi para buruh Jabar ini akan disampaikan secara resmi melalui Surat Gubernur Jabar kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI.
“Saya sudah menandatangani surat yang isinya adalah surat penyampaian aspirasi dari buruh se-Jawa Barat. Surat pertama kepada DPR dan kedua kepada Presiden,” ujar Emil dalam konferensi pers di Gedung Sate usai bertemu para buruh se-Jabar ini.
• Ribuan Buruh Kecewa Ketua DPRD Garut Kabur dari Gedung Dewan Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Terdapat dua aspirasi utama para buruh se-Jabar.
Pertama, buruh se-Jabar menolak dengan tegas UU Cipta Kerja.
Kedua, meminta Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
Karena menurut aturan yang berlaku, Presiden memiliki waktu 30 hari sebelum menandatangani Undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR RI.

“Surat (Gubernur) itu sudah saya tanda tangani dan besok di kesempatan pertama, dua surat tadi akan kami kirimkan kepada yang berkepentingan. Mudah-mudahan suratnya dijadikan sebuah masukan dari buruh Jawa Barat,” ucap Emil.
Selain itu, menurut Emil, dalam pertemuan tersebut para buruh juga mengatakan bahwa demontrasi yang dilakukan di Kota Bandung murni aksi demontrasi dari para buruh se-Jabar dan tidak ditunggangi pihak lain atau kepentingan lain.
“Mereka (para buruh) tidak mau bertanggung jawab terhadap hal-hal anarkisme, kerusuhan yang terjadi di hari-hari sebelumnya. Karena dalam pandangan mereka itu 100 persen bukan perwakilan buruh. Dan saya cek ke Pak Kapolda (Jabar) juga bahwa mereka yang ditahan karena melakukan kerusakan itu ternyata 100 persen bukan dari pihak buruh,” kata Emil.
Kini, dengan adanya Surat Gubernur Jabar kepada Presiden RI dan DPR RI, Emil mengimbau kepada para buruh di Jabar untuk tidak lagi melakukan demontrasi karena aspirasinya sudah diterima dan akan disampaikan.
“Mudah-mudahan dengan aspirasi yang akan disampaikan ini para buruh tidak perlu lagi melakukan demontrasi baik di ibu kota Jawa Barat maupun kota/kabupaten se-Jawa Barat karena niat dan maksud agar kami (Pemerintah Daerah Provinsi Jabar) menyampaikan aspirasi (buruh) sudah dilaksanakan,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSP: Jokowi Minta Gubernur Satu Suara Dukung UU Cipta Kerja", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/09/15124611/ksp-jokowi-minta-gubernur-satu-suara-dukung-uu-cipta-kerja