Penolakan UU Cipta Kerja

Buruh Demo di Depan Gedung DPRD Majalengka, Tak Ada Satu pun Anggota Dewan yang Nongol

Suasana unjuk rasa oleh para buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Majalengka memanas, Kamis (8/10/2020).

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja di Majalengka datangi Gedung DPRD Majalengka, Kamis (8/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Suasana unjuk rasa oleh para buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Majalengka memanas, Kamis (8/10/2020).

//

Pasalnya, demonstran meminta para perwakilan rakyat untuk meminta menemuinya.

Hal itu agar para anggota dewan mendengar seluruh aspirasinya yang disampaikan.

Namun, hingga pukul 10.40 WIB belum ada satupun anggota dewan yang keluar dari gedung.

Para buruh pun berteriak agar anggota dewan keluar, karena dirasa tidak adil saat para buruh berpanas-panasan, justru para dewan diam saja di dalam.

"Keluar anggota dewan, keluar, keluar," ujar salah seorang orator.

Sebelumnya, ribuan buruh sudah memadati halaman anggota sejak pukul 09.00 WIB, buntut dari disahkannya UU Cipta Kerja.

Mereka menganggap UU Cipta Kerja sangat merugikan para buruh.

Ketua DPRD Mau Bicara

 Setelah sempat memanas, ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Majalengka akhirnya bisa bertemu dengan para anggota dewan.

//

Sejumlah anggota dewan akhirnya menemui para demonstran beberapa saat para buruh tersebut meneriaki untuk keluar.

Dipimpin Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi, para anggota dewan menemui sekaligus mendengarkan semua aspirasi buruh.

Tak hanya itu, para anggota dewan juga dikawal ketat oleh petugas gabungan baik dari TNI-POLRI, Satpol PP dan lain sebagainya.

Hal itu dilakukan demi tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sebelumnya saya apresiasi atas kepedulian kalian kepada masyarakat yang terdampak dengan UU Cipta Kerja yang disahkan. Saya akan tampung semua aspirasi kalian untuk disampaikan ke pusat. Karena pada dasarnya ini kewenangan yang di atas," ujar Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi, Kamis (8/10/2020).

Selanjutnya, demonstran menyodorkan kertas yang berisi segala tuntutan yang harus dipenuhi oleh dewan.

Para anggota dewan tersebut pun menyanggupi dan menandatangani seluruh tuntutan para demonstran untuk nantinya dikirim ke DPR RI.

Sementara, saat ini suasana jalannya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Majalengka berjalan tertib.

Seluruh buruh akhirnya meninggalkan tempat sembari terus menyanyikan yel-yel terkait penolakan UU yang telah disahkan.

Sahkan Omnibus Law

DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.  RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.

Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU  Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.

Setelah pemaparan Airlangga, Azis Syamsuddin mengambil persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja. Ia menanyakan kesepakatan para peserta rapat paripurna.

"Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Azis. "Setuju," jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

Walk Out

Fraksi Partai Demokrat memutuskan walk out dari Rapat Paripurna terkait pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Kami Fraksi Partai Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam Rapat Paripurna.

Hal ini berawal ketika Wakil Ketua Azis Syamsuddin mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan sikapnya terkait RUU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, pimpinan DPR dapat meminta persetujuan tingkat II agar RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU.

"Maka pimpinan DPR dapat menyepakati sesuai pandangan fraksi tadi," kata Azis. 

Namun, Benny melakukan interupsi. Azis, sebagai pimpinan rapat, tidak memberikan kesempatan bagi Benny untuk berbicara. Sebab, Azis menuturkan, setiap Fraksi telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan sikap. 

"Nanti Pak Benny, setelah saya," kata Azis. "Tolong sebelum dilanjutkan beri kami kesempatan," Jawab Benny.

Kemudian, Azis menegaskan jika Benny tetap bersikeras melakukan interupsi, maka akan dikeluarkan dari Rapat Paripurna. "Nanti anda bisa dikeluarkan dari rapat," tegas Azis. 

Adapun Fraksi Partai Demokrat telah menyampaikan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan, menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja terlalu tergesa-gesa. Padahal, pasal-pasal yang ada dalam RUU Cipta Kerja berdampak luas pada banyak aspek kehidupan masyarakat. "Pembahasan terlalu cepat dan buru-buru, substansi pasal per pasal kurang mendalam," kata Marwan.

Hal senada disampaikan anggota Fraksi PKS Amin AK. Dia mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi membatasi keterlibatan publik. Menurut dia, banyak pihak yang telah menyuarakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved