Menkumham Yasonna Laoly Akui Proses Pembahasan UU Cipta Kerja Terbilang Cepat, Tapi Terbuka
publik dapat mengakses rapat pembahasan RUU Cipta Kerja melalui tayangan streaming.
TRIBUNCIREBON.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui bahwa proses pembahasan UU Cipta Kerja diselesaikan dalam waktu yang singkat.
RUU Cipta Kerja mulai dibahas sejak April, kemudian diselesaikan dan disahkan pada Oktober.
Kendati demikian, Yasonna mengatakan, pembahasannya dilakukan secara terbuka. Menurut Yasonna, publik dapat mengakses rapat pembahasan RUU Cipta Kerja melalui tayangan streaming. Berbagai saran dan masukan publik pun dibahas oleh DPR dan pemerintah.
"Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat tapi dibahas dalam panja melalui streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).
"Semua terbuka," kata dia.
Meski pemerintah dan DPR kerap menekankan soal keterbukaan, namun proses pembahasan UU Cipta Kerja mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil, salah satunya akademisi.
Sebab, keterbukaan pembahasan UU Cipta Kerja tidak menjamin adanya partisipasi publik.
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, ruang demokrasi yang disediakan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hanya formalitas tanpa makna.
Ia menilai pelibatan publik sangat minim. Apalagi situasi pandemi Covid-19 membuat partisipasi masyarakat terbatas.
"Ruang-ruang yang terbuka hanya formalitas tanpa makna. Rapat-rapat yang disiarkan langsung hanya yang bersifat pemaparan, bukan pengambilan keputusan," kata Fajri, Selasa (6/10/2020).
Hal senada diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti. Ia mengatakan penyusunan undang-undang semestinya mempertimbangkan aspirasi publik.
Susi menilai DPR dan pemerintah terburu-buru menuntaskan penyusunan UU Cipta Kerja, bahkan penetapannya dilakukan jelang tengah malam.
Padahal, RUU Cipta Kerja sejak awal menuai banyak penolakan tetapi pembahasannya terus dikebut pemerintah dan DPR.
"Kenapa undang-undang cipta kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat?" kata Susi, Rabu (7/10/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkumham Akui Pembahasan UU Cipta Kerja Relatif Cepat", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/22323761/menkumham-akui-pembahasan-uu-cipta-kerja-relatif-cepat
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Kristian Erdianto
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/omnibuslaw22.jpg)