Kabar Selebritis

4 Tahun Mendekam di Penjara, Saipul Jamil Sampai Jual Aset untuk Penuhi Kebutuhan Hidup Keluarganya

Pedangdut Saipul Jamil sudah lama mendekam di penjara karena kasus pencabulan dan suap.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Saipul Jamil 

TRIBUNCIREBON.COM - Pedangdut Saipul Jamil sudah lama mendekam di penjara karena kasus pencabulan dan suap.

Ia baru menjalani setengah vonis hukum penjara yang diberikan kepadanya. ( kabar Saipul Jamil mantan suami Dewi Perssik Saipul Jamil jual aset )

Saipul Jamil divonis 5 tahun penjara untuk kasus pencabulan kemudian ia terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sehingga dihukum 3 tahun.

Oleh sebab itu, hukumannya menjadi 8 tahun.

Selama menjalani hukuman penjara, pedangdut yang disapa Bang Ipul itu membutuhkan biaya.

Mantan suami Dewi Perssik itu dikabarkan menjual aset karena membutuhkan uang untuk bertahan hidup.

Namun hal tersebut dibantah kakak Saipul Jamil, Samsul.

Samsul mengatakan memang benar aset Saipul Jamil dijual namun untuk digunakan berbisnis.

Bisnis yang dimaksud adalah cafe dan salon.

Dalam YouTube Dewi Perssik, Samsul mengatakan adiknya itu sudah berbisnis sejak dua tahun lalu.

"Yang dijual itu untuk investasi," katanya.

Tidak semua aset dijual. Uang hasil penjualan aset itu diputar menjadi ladang bisnis.

Saipul Jamil seusai mengikuti Pilkada Serentak 2017 di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Rabu (15/2/2017)
Saipul Jamil seusai mengikuti Pilkada Serentak 2017 di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Rabu (15/2/2017) (Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)

"(aset) Itu benar di antaranya ada (yang dijual). Tidak juga masih ada," ucapnya.

Dua tahun yang lalu, Saipul Jamil merilis produk kaca mata fashion di Kuningan.

Kini ia membuka cafe dan salon. Penghasilan dari bisnis itu digunakan untuk membiayai keluarga.

Samsul mengatakan saat ini Saipul Jamil dalam keadaan sehat.

Mereka berkomunikasi melalui virtual karena keluarga tidak bisa bertemu langsung saat pandemi Covid-19.

Hidup di dalam penjara tidak membuat Saipul Jamil mengeluh. Ia tetap ceria.

"Sejauh ini baik-baik saja, ceria-ceria saja," kata Samsul.

 Saipul Jamil Ternyata Sering Beli Makanan untuk Orang Spesial di Masjid Penjara

 Saipul Jamil Harus Jual Aset untuk Penuhi Kebutuhan Hidup dan Keluarga Selama Dipenjara

Perjalanan Kasus Saipul Jamil

Saipul Jamil pertama kali tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Februari 2016.

Saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya.

Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan.

DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.

Saipul Jamil di mobil tahanan saat tiba di PN Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016) siang.
Saipul Jamil di mobil tahanan saat tiba di PN Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016) siang. (KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)

Saipul Jamil Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). 
Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Namun, kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.

Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.

Oleh karenanya total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved