Janda di Kuningan Teribat Kasus Sabu
Ngaku Stres Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Janda di Kuningan kepada Polisi: Saya Pakai Sabu-sabu
Adapun oknum mahasiswa yang tertangkap tangan oleh Petugas Kepolisian Polres Kuningan, akibat banyak waktu di luar kegiatan belajar.
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang mahasiswa, seorang janda, dan dua warga sipil ditangkap polisi dari SatNarkoba Polres Kuningan.
Mereka ditangkap karena menjadi pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan keempat pengedar pengguna sabu-sabu dan obat-obat terlarang tersebut ditangkap di Kuningan.
"Dari dua kasus tersebut, ditangkap empat tersangka terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan ibu rumah tangga," ujar Lukman didampingi Wakapolres Kompol Jaka Mulyana, dan Kasat Narkoba AKP Arip Budi Hartoyo saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolres Kuningan, Rabu (30/9/2020).
Empat orang yang diciduk tersebut adalah YH (26 tahun), seorang mahasiswa, warga Kecamatan Lebakwangi, YR (35 tahun), karyawan swasta, warga Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon,.
"Juga ditangkap RH warga Kramatmulya dan ada ibu rumah tangga berstatus janda dengan inisial TR, warga Kecamatan Cigugur," kata Lukman.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah YH, ujar Lukman, polisi menemukan tujuh paket sabu-sabu.
Barang bukti sabu-sabu tersebut dibungkus plastik bening warna putih.
"Disimpan di saku celana sebelah kanan tersangka YR," ujar Lukman sambil mengatakan para tersangka positif mengonsumsi narkoba setelah hasil ters urine mereka positif.