Janda di Kuningan Terlibat Kasus Sabu

HMI Kuningan Kecam Tindakan Oknum Mahasiswa yang Ditangkap Polisi Gara-gara Bisnis Sabu

Ketua Cabang HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Kuningan menanggapi oknum mahasiswa Kuningan yang terlibat bisnis narkoba

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ahmad Ripai/Tribuncirebon.com
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik di dampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Airp Budi Hartoyo saat berikan keterangan kepada awak media di Aula Polres Kuningan 

Sebelum ditangkap polisi, warga sudah melihat prilaku mencurigakan pada sosok tersangka.

"Iya ada warga sekitar melapor terhadap petugas kepolisian adanya kecurigaan tersebut dan kami lakukan pengintaian," ungkap Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Arip Budi Hartoyo, Rabu (30/9/2020).

"Sekitar sepakan petugas kami berhasil tangkap tersangka saat bareng dengan RH warga Kecamatan Kramatmulya," katanya.

Jadi, kata Budi, penangkapan dua kasus itu dilakukan penangkapan berbeda tempat.

"Kalau IRT (Ibu Rumah Tangga,red) dan RH ditangkap di pinggir Jalan Raya Cigadung, dengan berhasil mengamanakan banyak barang bukti," katanya.

Oknum Mahasiswa

Oknum mahasiswa dan janda serta dua warga sipil ditangkap petugas kepolisian Sat Narkoba Polres Kuningan.

Penangkapan dilakukan lantaran mereka diketahui sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Hla tersebu disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik didampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Arip Budi Hartoyo saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolres setempat, Rabu (30/9/2020).

Lukman mengatakan, selama Bulan September 2020, petugas kepolisian telah mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik di dampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Airp Budi Hartoyo saat berikan keterangan kepada awak media di Aula Polres Kuningan
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik di dampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Airp Budi Hartoyo saat berikan keterangan kepada awak media di Aula Polres Kuningan (Ahmad Ripai/Tribuncirebon.com)

"Dari dua kasus tersebut telah diamankan sebanyak 4 tersangka yang terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan yang merupakan ibu rumah tangga," ujarnya.

Mereka masing-masing berinisial tersangka bernama YH (26 tahun), seorang mahasiswa warga Kecamatan Lebakwangi.

Dan YR (35 tahun), karyawan swasta, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.

"RH sekaligus warga Kramatmulya dan ada ibu rumah tangga status janda dengan inisial TR, warga Kecamatan Cigugur," kata Lukman.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah YH, terhadap kedua tersangka, didapati mereka telah menyimpan, memiliki atau menguasai 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved