Janda di Kuningan Terlibat Kasus Sabu
HMI Kuningan Kecam Tindakan Oknum Mahasiswa yang Ditangkap Polisi Gara-gara Bisnis Sabu
Ketua Cabang HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Kuningan menanggapi oknum mahasiswa Kuningan yang terlibat bisnis narkoba
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Sebelum ditangkap polisi, warga sudah melihat prilaku mencurigakan pada sosok tersangka.
"Iya ada warga sekitar melapor terhadap petugas kepolisian adanya kecurigaan tersebut dan kami lakukan pengintaian," ungkap Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Arip Budi Hartoyo, Rabu (30/9/2020).
"Sekitar sepakan petugas kami berhasil tangkap tersangka saat bareng dengan RH warga Kecamatan Kramatmulya," katanya.
Jadi, kata Budi, penangkapan dua kasus itu dilakukan penangkapan berbeda tempat.
"Kalau IRT (Ibu Rumah Tangga,red) dan RH ditangkap di pinggir Jalan Raya Cigadung, dengan berhasil mengamanakan banyak barang bukti," katanya.
Oknum Mahasiswa
Oknum mahasiswa dan janda serta dua warga sipil ditangkap petugas kepolisian Sat Narkoba Polres Kuningan.
Penangkapan dilakukan lantaran mereka diketahui sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Hla tersebu disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik didampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Arip Budi Hartoyo saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolres setempat, Rabu (30/9/2020).
Lukman mengatakan, selama Bulan September 2020, petugas kepolisian telah mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Dari dua kasus tersebut telah diamankan sebanyak 4 tersangka yang terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan yang merupakan ibu rumah tangga," ujarnya.
Mereka masing-masing berinisial tersangka bernama YH (26 tahun), seorang mahasiswa warga Kecamatan Lebakwangi.
Dan YR (35 tahun), karyawan swasta, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
"RH sekaligus warga Kramatmulya dan ada ibu rumah tangga status janda dengan inisial TR, warga Kecamatan Cigugur," kata Lukman.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah YH, terhadap kedua tersangka, didapati mereka telah menyimpan, memiliki atau menguasai 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih.