Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Ini Prosedur Membuat Paspor di Kantor Imigrasi
Layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi masih berlaku di tengah pandemi Covid-19. Ditjen Imigrasi telah membuka kembali layanan pada Senin (15/9/2
TRIBUNCIREBON.COM - Masa berlaku paspor resmi diperpanjang hingga 10 tahun sejak paspor diterbitkan.
Hal ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang membenarkan hal tersebut.
“Memang betul, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun,” kata Arvin, mengutip Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Berdasarkan PP tersebut, berikut ketentuan baru masa berlaku paspor yang tertera dalam Pasal 1 poin dua yang menyatakan perubahan ayat (1) Pasal 51 PP Nomor 31 Tahun 2013 yang telah Kompas.com rangkum, Jumat (25/9/2020):
Pasal 51
(1) Masa berlaku paspor biasa paling lama sepuluh (10) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
(3) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain perpanjangan masa berlaku paspor yang sebelumnya hanya hingga lima tahun, ada juga percepatan dalam proses penerbitan paspor.
Berdasarkan PP tersebut, berikut ketentuan baru masa berlaku paspor yang tertera dalam Pasal 1 poin tiga yang menyatakan perubahan ayat (1) Pasal 53 PP Nomor 31 Tahun 2013:
Pasal 53
(1) Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat (4) hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi.
(2) Batas waktu penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap paspor biasa yang diterbitkan oleh pejabat dinas luas negeri. Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2020 menyatakan bahwa PP mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Berdasarkan keterangan yang ada, PP tersebut telah diundangkan di Jakarta pada 11 September 2020.