Dua Eks Tim Mawar Kopassus Jadi Petinggi Kemenhan, Usman Hamid Nilai Jokowi Langgar Janji Kampanye
Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo saat masih menjabat Komandan Kopassus.
TRIBUNCIREBON.COM - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Presiden Joko Widodo telah melanggar komitmen terhadap upaya penegakan Hak Asasi Manusia yang dijanjikannya semasa kampanye pilpres.
Sebab, Presiden Jokowi menyetujui masuknya dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat di Kementerian Pertahanan ( Kemenhan) yang dipimpin Prabowo Subianto.
"Presiden Jokowi akan semakin dinilai melanggar janjinya, terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini," kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).
Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo saat masih menjabat Komandan Kopassus.
Tim tersebut menjadi dalang dalam operasi penculikan aktivis jelang jatuhnya Soeharto pada 1998.
Diketahui, Prabowo mengusulkan dua eks anggota tim tersebut sebagai pejabat Kemenhan dan telah disetujui Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020.
Adapun keduanya, yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan serta Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan.
Langkah Presiden Jokowi yang menyetujui pengangkatan eks anggota Tim Mawar itu, lanjut Usman, menggenapi kesalahannya yang juga telah mengangkat Prabowo sebagai Menhan.
Presiden Jokowi, kata Usman, telah sepenuhnya menyerahkan kendali pertahanan negara kepada seseorang yang diduga terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penghilangan paksa.
"Dan sekarang orang tersebut (Prabowo) melanjutkannya dengan mengangkat orang-orang yang terimplikasi hukum atas kasus penculikan yang pernah diadili di Mahkamah Militer," kata dia.
Usman menilai, hal ini telah mengirimkan sinyal yang mengkhawatirkan bahwa para pemimpin saat ini telah melupakan hari-hari tergelap dan pelanggaran terburuk yang dilakukan di era Soeharto.
Padahal, Amnesty selalu menyerukan kepada pemerintah untuk memastikan bahwa kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu diselidiki secara menyeluruh dan diselesaikan sepenuhnya sesuai keadilan hukum.
"Alih-alih menempatkan mereka yang diduga bertanggung jawab pidana ke pengadilan, pemerintah semakin membuka pintu bagi orang-orang yang terimplikasi pelanggran HAM masa lalu dalam posisi kekuasaan," kata Usman.
"Ini bukan sekadar pragmatisme politik kekuasaan, tetapi juga penghinaan terhadap hak asasi manusia yang ditetapkan pada era reformasi," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk dua mantan anggota Tim Mawar dalam operasi penculikan puluhan aktivis menjelang Pemilu 1997 dan Sidang Umum MPR 1998 mengemban jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan ( Kemenhan).
Keduanya adalah Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus.
Penunjukan Dadang Hendrayudha dan Yulius Selvanus ini tertuang dalam surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang ditandatangani Jokowi pada Rabu (23/9/2020).
Adapun penunjukan ini berdasarkan usulan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melalui dua surat kepada Presiden bernomor SR/479/M/VII/2020 pada 28 Juli 2020 dan SR/568/M/IX/2020 tanggal 7 September 2020.
"Bahwa usulan Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dibahas dan mendapat persetujuan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya dalam sidang tanggal 18 September 2020," bunyi salah satu poin dalam surat yang diterima Kompas.com, Jumat (24/9/2020).
Dadang Hendrayudha saat ini menjabat Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ia mendapat promosi sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan dengan menggantikan Prof Bondan Tiara Sofyan.
Sementara itu, Yulius Selvanus saat ini menjabat Komandan Korem (Danrem) 181/Praja Vira Tama. Ia akan menggantikan Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemenhan.
Selain itu, perombakan terjadi di empat jabatan lainnya yang meliputi Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemenhan Marsda TNI Dody Trisunu yang digantikan Mayjen TNI Budi Prijono, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan.
Sementara itu, posisi Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan akan diisi Marsma TNI Yusuf Jauhari.
Selanjutnya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhan Anne Kusmayati diganti Marsda TNI Julexi Tambayong.
Terakhir, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemenhan Laksda TNI Benny Rijanto Rudy diganti Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto.
Dalam surat itu disebutkan, keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan telah disampaikan kepada Menhan Prabowo Subianto, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Bima Aria Wibisana, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Tim Mawar Jadi Pejabat Kemhan, Jokowi Dinilai Makin Ingkar Janji", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/19122681/eks-tim-mawar-jadi-pejabat-kemhan-jokowi-dinilai-makin-ingkar-janji.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Fabian Januarius Kuwado
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/jokowi-di-debat-capres-2019.jpg)