Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Sabu, Ternyata Eks Residivis Tahun 2012, Pencalonan Dipersoalkan

Proses pencalonan D anggota DPRD kota Palembang yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran menjadi seorang bandar narkoba menuai pole

Editor: Machmud Mubarok
(HANDOUT)
D anggota DPRD kota Palembang bersama rekannya yang ditangkap petugas gabungan BNN Sumsel lantaran terlibat jaringan narkoba antar provinsi, Selasa (22/9/2020). 

"Kita waktu itu belum tahu, kami (Komisioner) baru dilantik 6 Desember 2019 yang pasti biasanya untuk tes kesehatan berlangsung di rumah sakit pemerintah," kata Joni dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).

 "Berkas pendaftaran D masih kami cari, kami meyakini ketika itu sudah ditetapkan (sebagai calon) memang waktu itu bebas narkoba, ada keterangan dari rumah sakit berarti memang sehat," lanjutnya. 

Joni melanjutkan, sampai saat ini mereka masih belum menerima surat rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap D. KPU menurutnya, masih menunggu surat dari pihak DPRD kota Palembang.

"Kalau suratnya sudah masuk ke kita akan diproses lima hari kerja. Penggantinya (D) biasanya adalah calon kedua dengan suara terbanyak setelah D," jelas Joni.

Tanggapan pihak RS

Terpisah, Direktur Rumah Sakit (RS) Palembang BARI dr Makiani saat dikonfirmasi menjelaskan, hasil tes kesehatan maupun narkoba yang mereka keluarkan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

Sebab, dalam proses pemeriksaan kesehatan para Caleg seluruhnya didampingi tim khusus. Bahkan, ketika tes urine berlangsung mereka akan diikuti hingga ke kamar mandi.   

"Kalau di BARI sudah sesuai prosedur (proses pemeriksaan kesehatan). Caleg itu pun ketika masuk ke kamar mandi di dampingi petugas kita, jadi tidak mungkin ada penyimpangan-penyimpangan," kata Makiani melalui sambungan telepon. 

"Jadi hasil yang kami keluarkan bisa dipertanggungjawabkan. Cuma untuk D sendiri kami belum tahu dimana tesnya, nanti di cek dulu apa di BARI atau di Rumah sakit lain, karena ada beberapa rumah sakit juga, salah satunya Bhayangkara."

Proses pemeriksaan narkoba sendiri, dilakukan dengan mengambil sampel urine para caleg. Hasil tes itu pun akan dikeluarkan olem tim khusus dari rumah sakit.

"Kalau rambut dan darah tidak, hanya urine. Kalau positif (narkoba) ya kita keluarkan positif, tidak ada yang dinegatifkan. Selama ini pemeriksaan narkoba juga hanya urine saja," jelasnya.

Sementara itu, salah satu mantan Caleg kota Palembang 2019 berinisial PT mengaku, jika dirinya menjalani tes kesehatan dan narkoba di Rumah Sakit Palembang BARI sesuai yang direkomendasikan oleh KPU.

"Beberapa Caleg dari luar kota Palembang saya juga ketemu di RS Palembang BARI untuk tes kesehatan. Ketika tes waktu itu hampir seluruh Caleg di sana. Kalau D saya tidak tahu, karena waktu itu belum kenal," kata PT.

Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap seorang anggota DPRD kota Palembang inisial D karena kedapatan membawa lima kilogram sabu dan menyembunyikan ribuan butir pil ekstasi.

Penangkapan D sendiri berlangsung di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Selasa (22/9/2020). Selain D, petugas juga menangkap lima orang lain yang diduga adalah kurir tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD Palembang Ternyata Bandar Narkoba dan Residivis, Kok Bisa Lolos Jadi Wakil Rakyat?", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/25/15501851/anggota-dprd-palembang-ternyata-bandar-narkoba-dan-residivis-kok-bisa-lolos.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra
Editor : Aprillia Ika

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved