Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Sabu, Ternyata Eks Residivis Tahun 2012, Pencalonan Dipersoalkan
Proses pencalonan D anggota DPRD kota Palembang yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran menjadi seorang bandar narkoba menuai pole
TRIBUNCIREBON.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan mendapatkan fakta baru terkait penangkap D yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang.
D dan sejumlah orang lainnya ditangkap lantaran kedapatan membawa 5 kilogram sabu serta ribuan butir pil ekstasi.
Kepala BNN Sumatera Selatan Jon Turman Panjaitan mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa D merupakan seorang residivis kasus narkoba. D pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun pada 2012 lalu.
"D ini adalah seorang mantan residivis. Tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah, divonis 1 tahun. Informasi itu masuk setelah kita melakukan penyelidikan," kata Jon kepada wartawan, Selasa (23/9/2020).
Menurut Jon, saat penangkapan berlangsung, mereka sempat menghubungi Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumatera Selatan untuk memberikan kabar tersebut.
Pihak dari partai pun mengaku tidak terkejut dengan penangkapan terhadap D.
"Saya lapor, Bu ini mohon izin kami saat ini melakukan penangkapan dengan BNN pusat bahwa satu anggota ibu, D ditangkap. 'Oh iya kami tidak heran lagi dengan itu, kami mendukung BNN',"ujar Jon menirukan perbincangannya tersebut.
Jon menjelaskan, mereka akan terus mendalami D serta lima orang lain yang merupakan kaki tangan Jon dalam mengendalikan narkoba. Jon dan yang lainnya akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di BNN pusat.
"Ada satu lagi asisten rumah tangganya kita amankan inisial T. Tapi yang ditetapkan tersangka baru 5. T ini masih harus pendalaman, karena dia hanya sebagai asisten rumah tangga," kata Jon.
Proses Pencalonan Dipertanyakan
Proses pencalonan D anggota DPRD kota Palembang yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran menjadi seorang bandar narkoba menuai polemik.
Sebab, selain menjadi seorang bandar narkoba, D juga diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah ditahan selama 1 tahun penjara pada 2012 semasa ia kuliah.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang Muhammad Joni mengatakan, ketika pencalonan D di Pileg 2019 lalu, dirinya belum menjabat.
Namun, untuk proses penetapan, Caleg harus melewati beberapa tahapan, seperti pendaftaran, kelengkapan berkas mulai dari ijazah, surat kesehatan hingga bebas narkoba dari rumah, masuk sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) hingga ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DPT).
Untuk pemeriksaan tes kesehatan sendiri, ada beberapa rumah sakit pemerintah yang direkomendasikan KPU, yakni Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH), RS Palembang BARI, RS Bhayangkara dan RS Ernaldi Bahar.