Info Lelang
Lelang 2 Rumah Murah di Cirebon dan Indramayu, Buruan Cek Unit dan Penawarannya di Sini!
lelang rumah murah tersebut di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu Jawa Barat dengan harga penawaran mulai dari Rp 220 juta.
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUNCIREBON.COM - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon melaksanakan lelang rumah sitaan bank.
Kali ini lelang rumah murah tersebut untuk sejumlah rumah di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu Jawa Barat dengan harga penawaran mulai dari Rp 220 juta.
Dikutip dari situs lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank tersebut terdiri dari tanah/bangunan terletak di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu.
Lelang rumah murah ini berlangsung per unit, sehingga Anda boleh mengikuti salah satu atau bahkan semuanya.
Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia.
Untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Pendaftaran lelang rumah sitaan bank ini berlangsung hingga 23 dan 27 September 2020.
Sedangkan batas akhir penawaran lelang rumah pada 24 dan 28 September 2020.
Jika ingin mengikuti lelang rumah murah ini, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah sitaan bank tersebut.
Besaran uang jaminan lelang rumah murah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank tersebut.
• Hanya Rp 80 Jutaan, Penawaran Lelang Mobil Sitaan Pajak, Ada Toyota Innova hingga Honda Accord
• Hanya Rp 145 Juta, Penawaran Lelang Rumah Murah Sitaan Bank di Bekasi, Buruan Daftar & Cek Unitnya
Untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank di Tangerang tersebut, silakan cermati persyaratan sebagai berikut:
1 bidang tanah dengan total luas 90 m2 berikut bangunan di Kabupaten Cirebon
- Objek Lelang Rumah: Luas 90 m2, berlokasi di Perumahan Verona Hills Cluster Violet Blok CC No. 06, Desa Sampiran, Kec. Talun, Kab. Cirebon, Provinsi Jawa Barat
- Nilai Limit: Rp. 278.000.000
- Cara Penawaran: Closed Bidding
- Jaminan: Rp 84.000.000
- Batas Akhir Jaminan: 27 September 2020
- Batas Akhir Penawaran: 28 September 2020 Pukul 14.30 WIB
- Objek Lelang Rumah: Satu bidang tanah bangunan SHM luas 305 m2 di Blok Gandu Desa Tugu Kidul RT 12 RW 03 Kec Sliyeg Kab Indramayu
- Nilai Limit: Rp 220.000.000
- Cara Penawaran: Closed Bidding
- Jaminan: Rp 75.000.000
- Batas Akhir Jaminan: 23 September 2020
- Batas Akhir Penawaran: 24 September 2020
Karena lelang rumah murah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya.
Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah sitaan bank tersebut dan berapa penawaran masing-masing.
Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah murah tersebut.
Namun, sebelum ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Tangerang I/II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain