Virus Corona Indramayu
Para Seniman di Indramayu, Bisa Mendapat Pemeriksaan Covid-19 Gratis Sebagai Syarat Hajatan
Bagi grup kesenian yang berasal dari luar daerah, juga wajib menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu bakal memfasilitasis pemeriksaan tes covid-19 secara cuma-cuma atau gratis kepada para seniman yang akan menggelar hajatan.
Kepala Dinkes Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, pelayanan tersebut sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi para seniman sebelum menggelar pementasan.
"Pelaku seni diberikan pelayanan secara cuma-cuma atau gratis untuk pemeriksaan Covid-19 melalui Dinkes Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (16/9/2020).
Untuk mendapat pelayanan pemeriksaan Covid-19 tersebut para seniman harus membawa surat pengantar dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kabupaten Indramayu.
Bagi grup kesenian yang berasal dari luar daerah, juga wajib menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Selain itu, dalam pagelaran hajatan, pemerintah Kabupaten Indramayu hanya memperbolehkan dilakukan pada wilayah yang masuk kategori zona hijau dan kuning.
Dari total 31 kecamatan, hanya 7 kecamatan saja yang masuk kategori zona hijau, yaitu Kecamatan Balongan, Kecamatan Kertasemaya, Kecamatan Pasekan, Kecamatan Arahan, Kecamatan Widasari, Kecamatan Gabuswetan, dan Kecamatan Patrol.
Di wilayah tersebut hajatan diperbolehkan digelar sampai malam hari namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
• BREAKING NEWS - Mantan Bupati Indramayu Supendi Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin
• Waspada, 17 Kecamatan di Indramayu Masuk Zona Merah Covid-19, Hanya Ada 7 Kecamatan yang Zona Hijau
Sedangkan wilayah yang masuk zona kuning, hanjatan hanya diperbolehkan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, yaitu meliputi Kecamatan Sliyeg dan Kecamatan Anjatan.
Sisanya sebanyak 17 kecamatan masuk kategori zona merah dan 2 kecamatan zona oranye, di wilayah tersebut hajatan dilarang digelar.
Data tersebut berdasarkan sebaran Covid-19 per kecamatan di Kabupaten Indramayu tanggal 14 September 2020.
"Zona sebaran kecamatan ini akan dijadikan landasan kebijakan Pemda atau Pemerintah Kecamatan dan akan diupdate 2 minggu oleh kami," ujar dia.
Hanya Boleh Digelar di 7 Kecamatan