Pejabat Pemkab Cirebon Korupsi Alsintan
Ini Alasan Kejari Kabupaten Cirebon Baru Menahan Pejabat yang Jadi Tersangka Korupsi Alsintan
Keduanya berinisial SJ dan P yang merupakan Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan dua tersangka korupsi alat mesin pertanian (alsintan) bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada 2018.
Keduanya berinisial SJ dan P yang merupakan Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
SJ ditahan sejak Senin (14/9/2020), sedangkan P baru bisa ditahan pada hari ini.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon, Suwanto, mengakui penahanan terhadap P baru bisa dilakukan sekarang.
• BREAKING NEWS Seorang Pejabat Pemkab Cirebon Ditahan Kejari, Jadi Tersangka Korupsi Alsintan
• Kejari Cirebon Akui Ada Indikasi Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Penyalahgunaan Bantuan Alsintan
Sebab, menurut dia, sebelumnya P dinyatakan positif Covid-19 sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Yang bersangkutan dirawat selama beberapa hari karena positif Covid-19," ujar Suwanto kepada Tribuncirebon.com, Rabu (16/9/2020).
Ia mengatakan, jajarannya pun langsung memanggil P setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19 pada Jumat (11/9/2020).
Bahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim dokter yang menanganinya saat dirawat di rumah sakit.
"Jumat kemarin P dinyatakan sembuh, kami langsung koordinasi dengan dokternya untuk penahanan ini," kata Suwanto.