Virus Corona Cirebon

Pemkab Cirebon Inginkan Pelayanan Tetap Berjalan Meski Pegawai Terapkan WFH

Sebab, para pejabat di lingkungan Setda Kabupaten Cirebon merupakan pihak terkait dalam penetapan kebijakan stratiges.

Editor: Mumu Mujahidin
Ahmad Imam Baehaqi/Tribuncirebon.com
Suasana Kantor Bupati Cirebon atau Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (8/9/2020). 

Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, WFH itu diberlakukan mulai hari ini.

Namun, menurut dia, kebijakan tersebut berlaku bagi pegawai di tingkatan kasubag hingga staf.

"Sistem kerjanya 50 - 50, sehingga tidak semuanya WFH," ujar Nanan Abdul Manan kepada Tribuncirebon.com, Senin (14/9/2020).

Ia mengatakan, pemberlakuan WFH bagi pegawai dikarenakan bertambahnya kasus Covid-19 di lingkungan Setda Kabupaten Cirebon.

Nantinya, para pegawai yang melaksanakan WFH akan diminta melaporkan hasil kerjannya setiap hari.

Selain itu, mereka juga diharuskan mengikuti video call maupun telekonferensi sesuai bagainnya masing-masing.

"Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 060.3/1884/Org," kata Nanan Abdul Manan.

Nanan menyampaikan, pemberlakuan WFH itu juga berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi Sekda, para staf ahli, dan Kabag di Setda Kabupaten Cirebon.

"Nanti ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai kebijakan ini," ujar Nanan Abdul Manan.

 Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Pendaftaran Ditutup Hari Ini

 Cek Rekening, BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Mulai Ditransfer Hari Ini ke 3,5 Juta Rekening Penerima

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved