Kasus Jerinx

Jerinx SID dan Penasihat Hukum Walk Out dari Sidang Perdana, 'Saya Bicara dengan Layar Monitor'

Manipulasi itu bisa terjadi, ketika saya live Instagram saja, sinyal saya sering di-hack. Ketika bicara isu penting, suara saya hilang

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
I Gede Ari Astina alias Jerinx 

Nanti kita lihat, apakah majelis hakim tetap melakukan penahanan atau menangguhkan penahanan. Kalau menangguhkan penahanan, berarti sidang secara langsung atau tatap muka. Kalau masih ditahan, sidangnya online," ujarnya.

Jika saat sidang terdakwa menolak untuk menjalani sidang online, pihaknya mengatakan itu adalah hak terdakwa.

Kembali ia menegaskan terkait pelaksanaan sidang online telah diatur secara hukum.

"Berkaitan penolakan sidang online, silakan saja itu hak mereka. Yang jelas penegak hukum telah menegakkan aturan itu. Aturannya itu sudah ada MoU antara lembaga penegak hukum, dan ditegaskan dalam surat Ketua MA melalui dirjen dengan SK Dirjen No.379 tahun 2020. Itu landasan hukumnya. Meskipun ada kalimat dapat dilakukan, tapi masa Covid ini kami akan tetap lakukan online," papar Sobandi.

Terkait live streaming, Sobandi menyatakan, ini dilakukan karena tidak terlepas dari Jerinx yang seorang publik figur. Orang dan perkara yang menjeratnya menyedot perhatian publik.

"Ini (live streaming) membantu masyarakat yang ingin menonton. Prinsipnya tetap persidangan terbuka untuk umum. Namun karena situasi Covid ini, live streaming hanya menyiarkan bagaimana hakim bertanya, saksi menjawab, surat dakwaan dibacakan. Penonton yang nonton di Youtube tidak bisa intervensi," katanya.

Disinggung kendala teknis seperti gangguan jaringan internet saat sidang berlangsung dan sampai sekarang masih terjadi, Sobandi tidak memungkiri itu.

"Memang itu menjadi kendala yang ditemukan di sidang secara online. Namun kami siap mendukung pelaksanaan sidang ini. Mengenai perangkat akan kami siapkan semaksimal mungkin," ucapnya.

Sobandi menegaskan meskipun sidang digelar secara online tidak akan merampas hak terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

"Hak-hak terdakwa itu tetap diberikan semuanya. Hanya sarana dan prasarananya saja yang berbeda. Hak-hak terdakwa tidak hilang dengan persidangan online. Hak didampingi, hak ingkar, hak untuk bertanya, hak untuk mengajukan penangguhan penahanan diberikan," demikian Sobandi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Walk Out" Saat Sidang Perdana, Jerinx: Seperti Tidak Berbicara dengan Manusia", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/10/13104951/walk-out-saat-sidang-perdana-jerinx-seperti-tidak-berbicara-dengan-manusia.

Editor : David Oliver Purba

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved