Razia Masker

Satpol PP Kabupaten Cirebon Tahan KTP 34 Warga yang Terjaring Razia Masker

Satpol PP Kabupaten Cirebon menahan KTP 34 warga yang terjaring razia masker, Selasa (8/9/2020).

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kasi Kerja Sama Bidang Tibumtransmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, saat merazia warga yang tidak mengenakan masker di kompleks Pemkab Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Satpol PP Kabupaten Cirebon menahan KTP 34 warga yang terjaring razia masker, Selasa (8/9/2020).

//

Mereka terjaring razia masker yang digelar di tiga titik se-Kabupaten Cirebon. Yakni, di Kecamatan Depok, Talun, dan Tengahtani.

Dalam razia itu, para petugas menyetop warga yang beraktivitas tetapi tidak mengenakan masker.

Ini Rencana Revitalisasi Taman Pataraksa Cirebon, Bakal Ada Panggung Seni dan Galerinya

Para pelanggar yang didominasi pengendara sepeda motor itupun dihentikan kemudian didata dan diberi sanksi.

Adapun sanksi yang diberikan ialah mengenakan rompi hitam bertuliskan "Pelanggar Disiplin Protokol Kesehatan."

Mereka pun diminta memungut ataupun menyapu sampah yang berserakan di sekitar lokasi razia masker tersebut.

Dua Penjual Obat Aborsi di Cimahi Ditangkap, Ada 250 Orang yang Beli Obat Penggugur Kandungan

Rilis 17 September Ini Spesifikasi Lengkap Realme 7 dan Realme 7 Pro, Cek Juga Realme 7i

"Sanksi itu diberikan bagi warga yang membawa masker tapi tidak memakainya," kata Kasi Kerja Sama Bidang Tibumtransmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, saat ditemui usai kegiatan.

Ia mengatakan, jumlah warga yang mendapat sanksi tersebut mencapai 98 orang.

Rata-rata masker tersebut hanya dibawa di saku maupun tas, tetapi tidak dikenakan oleh puluhan warga tersebut.

Heboh Isu Berpisah dengan Nadya Mustika Rahayu, Rizki D Academy: Mudah-mudahan Ada Titik Terang

Setelah menjalani sanksi itu, warga yang terjaring razia pun dipersilakan melanjutkan perjalanannya setelah memakai masker yang dibawanya.

Dadang menyebutkan, sanksi penanganan KTP diberikan kepada warga yang tidak mengenakan masker.

"Ada 34 orang yang ditahan KTP-nya, karena mereka tidak membawa masker sama sekali," ujar Dadang Priyono.

Selanjutnya 34 warga yang ditahan KTP nya itupun diminta pulang ke rumahnya masing-masing.

Menurut Dadang, KTP yang ditahan tersebut bisa diambil di kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Download Lagu MP3 Cuek - Rizky Febian, Lengkap dengan Lirik & Video Klipnya Bersama Anya Geraldine

Pihaknya menjadwalkan pengambilan KTP tersebut dilakukan pada Senin (14/9/2020).

"Kami sengaja menetapkan pengambilan KTP pekan depan, untuk memberikan efek jera," kata Dadang Priyono.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved