Sebelum Dapat Duit BLT Subsidi Gaji, Pegawai Calon Penerima Bakal Dapat SMS Dulu, Ikuti Petunjuk Ini
Sebelum mendapatkan BLT subsidi gaji tersebut rupanya akan ada konfirmasi terlebih dahulu.
TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan memberikan BLT berupa subsidi gaji.
//
Adapun BLT tersebut diberikan kepada pagawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Sebelum mendapatkan BLT subsidi gaji tersebut rupanya akan ada konfirmasi terlebih dahulu.
BPJS Katenegakerjaan atau BPJamsostek akan mengirimkan SMS berupa link registrasi.
• Kabar Gembira, Lowongan Kerja Terbaru BUMN di PT Bhanda Ghara Reksa, Cek Syarat dan Daftar di Sini
Demikian para pegawai calon penerima BLT subsidi gaji melakukan registrasi data lewat link yang dikirim langsung pihak BPJamsostek.
SMS berupa link registrasi bsu.bpjamsostek.id dikirim kepada para peserta.
SMS link registrasi data tersebut guna melakukan konfirmasi sesuai petunjuk link.
Di antaranya:
- Melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Melakukan konfirmasi nomor rekening
Link yang diberikan dalam SMS tersebut bersifat khususnya atau personal.
Artinya hanya yang bersangkutan pegawai calon penerima yang mengisi data tersebut.
Bila Anda mendapatkan SMS dan link tersebut maka segera lakukan konfirmasi.
Perlu diketahui, SMS link registrasi BPJamsostek itu merupakan upaya pendataan.
Adapun pendataan yang dimaksud guna konfirmasi peserta tidak aktif pada perusahaan, namun masih aktif sebagai peserta BPJamsostek hingga 30 Juni 2020.
Hal ini sebagai tertuang sebagai syarat BLT dalam Peraturan Menteri Ketengakerjaan No 14 Tahun 2020.
"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja, dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/9/2020).
• Pelaku UMKM yang Belum Terima BLT Masih Bisa Daftar, Ikuti Begini Tahapan Pendaftaran dan Syaratnya
Cara cek terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengetahui namamu terdaftar dapat mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bantuan Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Ida menambahkan, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan BLT ini akan cair dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Artinya, pada Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.
Mengingat, bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Lantas, bagaimana cara cek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut cara cek namamu apakah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dilansir Kontan.co.id:
Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login menggunakan alamat email dan password.
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
Skema pencairan bantuan dana untuk pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta:
Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.
Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan."
"Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.