Imbas Pandemi Covid-19, Sebanyak 400 Karyawan di Majalengka Jadi Korban PHK
Ada sekitar 400 pekerja di majalengka yang menjadi korban PHK akibat pandemi Covid-19.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Majalengka mencatat ada sekitar 400 pekerja yang menjadi korban PHK akibat pandemi Covid-19.
//
Dari jumlah itu, pekerja berasal dari 40 perusahaan yang tersebar di Kabupaten Majalengka.
Kepala Disnaker KUKM Majalengka, Sadili mengatakan adanya puluhan perusahaan yang kolaps akibat adanya pandemi Covid-19, memaksa sejumlah karyawannya dirumahkan.
• Kopassus Bukan Lagi Jadi Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Tersingkir dan Tergantikan LRR Filipina
Hal itu, untuk mencegah angka kerugian yang dialami masing-masing perusahaan.
"Ada sekitar 40 perusahaan yang mana sempat mem-PHK ratusan karyawan," ujar Sadili kepada Tribuncirebon.com, Senin (7/9/2020).
Dikatakan dia, ada dua jenis kendala yang dihadapi perusahaan, yang akhirnya berujung PHK.
• Daftar Harga iPhone Awal September 2020: Mulai iPhone 7 Plus, iPhone X hingga iPhone 11 Pro Max
• Mama Muda Sedang Mandi Tiba-tiba Ditarik Keluar Lalu Diperkosa Teman Suaminya Sendiri
Salah satunya, terus menunda upah pekerja yang mana beberapa perusahaan tidak bisa bertahan.
"Dari 40 perusahaan itu ada 4 perusahaan yang sempat merumahkan pekerjanya, kemudian sempat menangguhkan pembayarannya. Tapi itu sementara," ucapnya.
Dari empat perusahaan yang terdampak itu, dua di antaranya bisa kembali bangkit.
Sedangkan, dua lainnya hingga saat ini belum bisa beroperasi kembali.
• Download Lagu MP3 Los Dol Denny Caknan, Lengkap dengan Lirik Lagu dan Video Klipnya
"Hanya dua perusahaan yang PHK (karyawan) sekitar 400 orang. Di antaranya karena order dari luar terputus," jelas dia.
Di sisi lain, Sadili menjelaskan, tidak sedikit juga perusahaan yang saat ini masih mampu menyerap tenaga kerja baru.
Para karyawan yang sempat kena PHK di dua perusahaan yang kolaps, diketahui kembali mulai bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.
• Presiden Jokowi Khawatirkan Klaster Keluarga, Ini yang Harus Dilakukan Jika Keluarga Kena Covid-19
"Ternyata ada perusahaan dalam situasi seperti ini masih bisa merekrut, lumayan juga jumlahnya. Jadi, mereka yang terkena PHK di perusahaan sebelumnya, sudah bisa kerja lagi di perusahaan-perusahaan baru itu," kata Sadili.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/kepala-disnaker-kukm-majalengka-sadili79.jpg)