Pesta Seks Gay
Pesta Gay di Kawasan Kuningan Digerebek, Polisi Amankan 56 Pria, 9 Orang Dijadikan Tersangka
Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan 56 pria penyuka sesama jenis dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka
TRIBUNCIREBON.COM - Polisi gerebek pesta seks gay di Apartemen kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan 56 pria penyuka sesama jenis dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka
9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
Mereka sebagai penyelenggara penyelenggara pesta pria penyuka sesama jenis.
Tersangka TRF berperan sebagai penyewa kamar apartemen dan menerima uang pembayaran dari para peserta.
"Biaya Rp 150 ribu satu orang, Rp 350 ribu untuk tiga orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Rabu (2/9/2020).
Selanjutnya tersangka BA dan A berperan sebagai seksi konsumsi.
"Kemudian ada NA sebagai bagian keamanan untuk periksa peserta saat masuk. Saat masuk tidak boleh bawa senjata api dan narkoba," ujar Yusri.
Berikutnya, tersangka KG memiliki tugas menjaga barang bawaan peserta, termasuk tas dan baju yang dikenakan.
Ada juga yang berperan di bagian registrasi, yakni SP.
• Cek Rekeningmu Hari Ini, Subsidi Gaji Rp 600 Mulai Dicairkan, Ida Fauziah: Sudah Diserahkan
• Gideon Tengker Curhat Perlakuan Buruk Anaknya, Nagita Slavina: Harga Diri Papa Sudah Hancur
Tugasnya adalah mencocokkan peserta yang sudah melakukan transfer pembayaran.
"Tiga tersangka yang lain, yaitu NM, RP, dan HW tugasnya menjemput peserta di lobi. Setiap satu jam sekali mereka jemput peserta," ujar Yusri.
Satu dari sembilan orang penyelenggara pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite dinyatakan positif HIV.
"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," kata Yusri.
Namun, Yusri tidak menyebutkan nama atau inisial penyelenggara yang terkena HIV.