Subsidi Gaji

Waspada Penipuan dan Pencurian Data Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Mengatasnamakan BPJamsostek

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

Editor: Mumu Mujahidin
Instagram/bpjs.ketenagakerjaan
Pemerintah akan berikan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 ribu untuk 4 Bulan 

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Lowongan Kerja BUMN, PT Pelni Buka Kesempatan Bagi Lulusan D3 untuk Pekerja Kontrak

Bocoran Spesifikasi Realme X7 Series, Realme 7 dan Realme 7 Pro yang Segera Dirilis September 2020

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Totalnya Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirut BPJamsostek : Waspada Pencurian dan Penipuan Data Penerima Subsidi Gaji

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved