Subsidi Gaji
Waspada Penipuan dan Pencurian Data Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Mengatasnamakan BPJamsostek
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
• Lowongan Kerja BUMN, PT Pelni Buka Kesempatan Bagi Lulusan D3 untuk Pekerja Kontrak
• Bocoran Spesifikasi Realme X7 Series, Realme 7 dan Realme 7 Pro yang Segera Dirilis September 2020
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Totalnya Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirut BPJamsostek : Waspada Pencurian dan Penipuan Data Penerima Subsidi Gaji