PRA Luqman Resmi Jadi Sultan Sepuh XV
Ratu Mawar Berteriak di Tengah-tengah Penobatan PRA Luqman Zulkaedin Menjadi Sultan Sepuh XV
Saat itu, Ratu Mawar tampak menuntun Elang Mas Upi Supriadi yang sudah sepuh memasuki lokasi jumenengan PRA Luqman.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Penobatan PRA Luqman Zulkaedin sebagai Sultan Sepuh XV sempat diwarnai kericuhan, Minggu (30/8/2020).
Kericuhan terjadi saat Ratu Mawar dari Keraton Kanoman dan Elang Mas Upi Supriadi memasuki Bangsal Prabayaksa Keraton Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Saat itu, Ratu Mawar tampak menuntun Elang Mas Upi Supriadi yang sudah sepuh memasuki lokasi jumenengan PRA Luqman.
• Sambil Menangis dan Suara Lirih PRA Luqman Zulkaedin Siap Mengemban Jabatan Sultan Sepuh XV
• RESMI PRA Luqman Zulkaedin Dinobatkan sebagai Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan Cirebon
Tiba-tiba Ratu Mawar berjalan ke depan hingga ke tengah-tengah bangsal dan berteriak, "Saya menolak jumenengan ini, tidak sah."
Sejumlah abdi dalem pun terlihat bergegas menarik Ratu Mawar dan Elang Mas Upi Supriadi keluar Bangsal Prabayaksa.
Namun, Ratu Mawar sempat melakukan perlawanan dan menolak untuk meninggalkan Bangsal Prabayaksa.
Sementara Elang Mas Upi Supriadi yang sudah sepuh terlihat menurut saat kembali dituntun keluar.
Ratu Mawar justru terus berteriak dan tampak enggan meninggalkan ruangan tersebut.
Hingga akhirnya Ratu Mawar dan Elang Mas Upi berhasil ditarik keluar Bangsal Prabayaksa, kemudian para abdi dalem tampak menutup pintu menuju ruangan itu.
Keduanya pun langsung menuju rumah Elang Mas Upi Supriadi yang berada persis di samping bangunan utama Keraton Kasepuhan.
"Soal penolakan, kan, memang dari awal juga ada yang beda pendapat," ujar wargi Keraton Kasepuhan, Pangeran Chaidir Susilaningrat, saat ditemui usai kegiatan.
Karenanya, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya penolakan semacam itu.
• BLT Rp 600 Ribu Tahap II Segera Cair, 3 Juta Nomor Rekening Pekerja Sudah Diserahkan ke Kemnaker
• 12 Prajurit TNI Bakal Dipecat Buntut dari Penyerangan Mapolsek Ciracas KSAD: Ada 19 Orang Lagi
Pasalnya, hal itu merupakan bagian dari kebenasan mengutarakan pendapat di muka umum yang telah dijamin Undang-Undang.
"Selama disampaikan melalui tindakan yang tidak melawan hukum, enggak masalah. Kalau ada perbuatan melanggar hukum tentu ada konsekuensinya," kata Chaidir Susilaningrat.