BSU
BSU untuk Karyawan Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening Anda Dapat Bantuan Subsidi Upah Atau Tidak
Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) untuk pekerja swasta, Kamis (27/8/2020).
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) untuk pekerja swasta, Kamis (27/8/2020).
//
Tak semua pekerja swasta mendapatkannya. Bantuan ini untuk karayawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran bantuan subsidi upah untuk pekerja dilakukan secara akuntabel.
Menurutnya, bantuan akan ditransfer langsung dari rekening penyalur ke rekening penerima tanpa melalui perantara dari pihak Kemenaker.
"Uangnya pun langsung ditransfer dari bank penyalur ke penerima, tidak ada mampir ke mana-mana. Kami hanya sebagai fasilitator saja, menyambungkan secara administratif," kata Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).
Menurut data yang dilaporkan Menaker, pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja dalam program BSU.
Bantuan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Pekerja yang menerima bantuan adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS.
Ida menambahkan, sebanyak Rp 128,789 miliar dari total anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya transfer antarbank kepada penerima yang tidak memiliki rekening himpunan bank milik negara (Himbara).
Namun, jika ternyata banyak pekerja yang memiliki rekening Himbara, sisa anggaran yang berlebih dipastikan kembali ke kas negara.
"Jadi kami tidak mensyaratkan Himbara, kalau disyaratkan nanti bisa lebih lama lagi harus buka account," ujarnya.
"Kalau ternyata yang sesuai banyak, uangnya akan dikembalikan ke kas negara. Jadi uangnya tidak bisa diapa-apakan oleh kami di Kemenaker," ucap Ida.
Ia pun mengatakan per 24 Agustus 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 2,5 juta data pekerja calon penerima bantuan ke Kemenaker.
Menurut Ida, penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap agar memudahkan pemantauan dan pengecekan.
Program BSU rencananya akan diluncurkan Kamis (27/8/2020) oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya kira ini untuk menajaga tertib administrasi karena kami masih harus mengecek ulang kesesuaian data yang sudah disampaikan kepada kami," tutur Ida. (Kompas.com)
• Sebar Video Asusila di Medsos, Mahasiswa Asal Lampung Diciduk Polisi, Korbannya Masih di Bawah Umur
• Targetkan 400 Ribu Kendaraan Listrik, Peneliti Lokal Kembangkan Baterai Mobil Listrik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Bantuan Rp 600.000 Ditransfer ke Rekening Pekerja, Tidak Mampir Kemana-mana".
Berikut cara cek nama sekaligus mengecek apakah kepesertaan kita aktif atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari Tribunkaltim.com:
Via aplikasi BPJSTK Mobile
- - Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android dan iOS
- - Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- - Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- - Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- - Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- - Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data.
- - Nomor KPJ Aktif
- - Nama
- - Tanggal lahir
- - Nomor e-KTP
- - Nama ibu kandung
- - Nomor ponsel dan email.
- - Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- - PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- - Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- - Masukkan alamat email di kolom user.
- - Masukkan kata sandi.
- - Setelah masuk, pilih menu layanan.
• Bukan 25 Agustus, Deadline BPJamsostek Terima Rekening BLT Karyawan Swasta Masih Lama, Cek Namamu
Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
Diketahui, bantuan senilai Rp 600 ribu akan diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan diberikan selama empat bulan, tapi dicairkan per dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp 2,4 juta.
Artinya dalam sekali cair, para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta.