Suami Istri di Bandung Banyak yang Cerai, Penyebabnya Sering Cekcok, dan yang Utama Soal Ekonomi
Penyebab perceraian di Kota Bandung selama 2020 tidak hanya diakibatkan oleh pengaruh ekonomi akibat pandemi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Penyebab perceraian di Kota Bandung selama 2020 tidak hanya diakibatkan oleh pengaruh ekonomi akibat pandemi Covid 19.
Data statistik penyebab perceraian di Kota Bandung dari Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Subai, sejak Januari-Agustus 2020 menyebutkan, kasus perceraian diakibatkan karena perselisihan dan pertengkaran sebanyak 1,310 perceraian. Terbanyak kedua yakni faktor ekonomi sebanyak 1,235 kasus.
Data perceraian sepanjang 2019 yang tidak ada pandemi Covid 19, justru penyebab perceraian karena masalah ekonomi sebanyak 2,920 kasus perceraian. Penyebab kedua, karena perselisihan dan pertengkaran sebanyak 2,030 kasus.
Subai mengakui, perceraian karena faktor ekonomi yang dipengaruhi pandemi Covid 19 yang melemahkan perekonomian bukan faktor paling signifikan.
Itu berdasarkan data statistik penyebab perceraian, pada 2019 yang tidak ada pandemi, penyebabnya karena masalah ekonomi. Tahun ini, sejak Januari-Agustus, terbanyak karena perselisihan rumah tangga.
"Iya, (pandemi) bukan (penyebab). Mungkin pengaruhnya sedikit, tidak signifikan," ucap Subai.
• Polemik Pewaris Takhta Keraton Kasepuhan, Wali Kota Cirebon Minta Semua Pihak Menahan Diri
Per Agustus, PA Bandung menangani perkara gugatan sebanyak 500-an kasus hingga saat ini. Dari 500-an perkara gugatan, terdiri dari gugatan cerai hingga gugatan waris.
"Untuk faktor penyebab perceraian selama 2020 ini didominasi karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 1,310 kasus," ujar Subai.
Kemudian, penyebab kedua yakni karena masalah ekonomi sebanyak 1,235 kasus gugatan. Ketiga, 245 kasus gugatan karena meninggalkan salah satu pihak, lalu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama 35 kasus.
• Rakor di Karawang, KPU Jabar Minta Pimpinan Parpol Paham Syarat Pencalonan dan Syarat Calon
"Ada juga karena murtad 13 kasus, mabuk-mabukan 12 gugatan, dihukum penjara 9 kasus. Sisanya di bawah 10 kasus gugatan karena judi, madat, poligami, cacat badan, kawin paksa hingga zina," ucap Subai.
Adapun selama ini, perkara gugatan yang masuk ke PA Bandung kata dia, didominasi istri menggugat cerai suami sebanyak 2,843 gugatan. Lalu suami gugai cerai talak istri sebanyak 617 kasus gugatan.
Sisanya perkara penetapan ahli waris, pengesahan perkawinan, dispensasi kawin, perwalian hingga ekonomi syariah.
"Untuk rentang usia, paling banyak yang mengajukan gugatan cerai selama 2020 mayoritas berusia 31-40 tahun paling banyak,yakni sekitar 1400-an lebih. Paling banyak kedua usia 41 hingga 50 tahun kurang dari 1400-an dan ketiga usia 21-30 tahun sebanyak 1200-an. Sisanya 51 tahun ke atas," kata dia.
Ia menambahkan, untuk kasus gugatan perceraian selama Agustus, jumlahnya kembali normal. Tidak ada kenaikan maupun penurunan.