Program Bantuan Subisidi Upah Bagi Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Diluncurkan Kamis 27 Agustus

Program Bantuan Subisidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan diluncurkan Kamis (27/8/2020).

tribunnews.com
Ilustrasi uang 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

Diketahui, bantuan senilai Rp 600 ribu akan diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan diberikan selama empat bulan, tapi dicairkan per dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp 2,4 juta.

Artinya dalam sekali cair, para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved