Kasus Jerinx

Kasus Jerinx Terus Bergulir, Polda Bali Serahkan Berkas Tahap 1 ke Kejati Bali

Luga mengatakan, saat ini, berkas tersebut masih dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
I Gede Ari Astina alias Jerinx 

Misalkan, Jerinx diikat dengan suatu pernyataan, tidak akan mengulangi, saya pikir sih dari awal juga alasan-alasan subjektif dari penyidik dan pihak kepolisian ini kan kami susah terjemahkan.

Karena sebetulnya Jerinx sangat koperatif, tidak akan melarikan diri, dan kalau mengulangi perbuatannya, Jerinx mengatakan di hadapan penyidik bahwa Jerinx tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," ucap Gendo

Untuk langkah hukum selanjutnya, Gendo mengaku belum memikirkan langkah hukum apa yang akan ia lakukan terhadap klientnya.

"Kami belum memikirkan," ucap Gendo.

Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga mengajukan peangguhan penahanan terhadap musisi I Gede Ari Astina itualias Jerinx SID.

Jerinx sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

Drumer Band Superman Is Dead itu dianggap melakukan pelanggaran UU ITE karena menyebutkan 'IDI kacung WHO' lewat sosial media Instagram.

Jerinx diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Setelah mengajukan surat penangguhan penahanan Jerinx SID, ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono mengaku siap menerima hasil dengan lapang dada.

"Apapun hasilnya, kami terima dengan lapang dada," kata Arjono yang juga sebagai anggota DPRD Gianyar itu.

Saat masuk ke ruang interview lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Arjono mengaku disambut sangat baik oleh pihak kepolisian

"Tadi saya menghadap kepada penyidik, ternyata penyidik itu betul melayani dengan baik," katanya.

Politisi Golkar ini juga mengungkap alasan mengapa dia mengajukan penjaminan [enahanan Jerinx.

"Saya menyampaikan penangguhan. Karena anak saya sebagai tulang punggung keluarga," katanya.

Nora selalu support sang suami

Sementara itu, istri Jerinx SID, Nora Alexandra mengaku akan selalu mensupport suaminya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved