Ibu Hamil Ini Tetap Teguh Pendiriannya untuk Minta Cerai dari Suami, Datangi Kantor Pengadilan Agama
Seorang perempuan muda dengan potongan rambut panjang keluar seorang diri dari Gedung Pengadilan Agama, Kota Bandung, Rabu (25/8/2020).
"Ya, (pandemi) bukan (penyebab). Mungkin pengaruhnya sedikit, tidak signifikan," ucap Subai.
Per Agustus, PA Bandung menangani perkara gugatan sebanyak 500-an kasus hingga saat ini. Dari 500-an perkara gugatan, terdiri dari gugatan cerai hingga gugatan waris.
"Untuk faktor penyebab perceraian selama 2020 ini didominasi karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 1.310 kasus," ujar Subai.
Kemudian, penyebab kedua yakni karena masalah ekonomi sebanyak 1.235 kasus gugatan. Ketiga, 245 kasus gugatan karena meninggalkan salah satu pihak, lalu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama 35 kasus.
"Ada juga karena murtad 13 kasus, mabuk-mabukan 12 gugatan, dihukum penjara 9 kasus. Sisanya di bawah 10 kasus gugatan karena judi, madat, poligami, cacat badan, kawin paksa hingga zina," ucap Subai.
Adapun selama ini, perkara gugatan yang masuk ke PA Bandung, kata dia, didominasi istri menggugat cerai suami sebanyak 2.843 gugatan. Lalu suami gugai cerai talak istri sebanyak 617 kasus gugatan.
Sisanya perkara penetapan ahli waris, pengesahan perkawinan, dispensasi kawin, perwalian hingga ekonomi syariah.
"Untuk rentang usia, paling banyak yang mengajukan gugatan cerai selama 2020 mayoritas berusia 31hingga 40 tahun paling banyak, yakni 1.400-an lebih. Paling banyak kedua usia 41 hingga 50 tahun kurang dari 1.400-an dan ketiga usia 21 hingga 30 tahun sebanyak 1.200-an. Sisanya 51 tahun ke atas," kata dia.
Ia menambahkan, untuk kasus gugatan perceraian selama Agustus, jumlahnya kembali normal. Tidak ada kenaikan maupun penurunan.
"Saat pembatasan sosial berskala besar April-Mei kemarin sempat ada penurunan. Itu saja, paling," kata dia. (*)