SIM Keliling

Ini Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota, Selasa 25 Agustus 2020

Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
Sejumlah warga mengantre di mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dijadwalkan hadir di Keraton Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (25/8/2020).

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.

Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.

Sakit Kepala Kambuh Karena Tekanan Darah Tinggi? Ini Cara Mengatasinya, Tak Bisa Pakai Obat Biasa

Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Daftar Harga iPhone Terbaru Agustus 2020: Lengkap Mulai iPhone 7 Plus hingga iPhone 11 Pro Max

Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Jadwal Samsat di Cirebon

Layanan mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon pada Selasa (25/8/2020) dijadwalkan hadir di Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Mobil Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.

Karenanya, melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

 Wilayah Cirebon Berpotensi Diguyur Hujan, Selasa 25 Agustus 2020

Saat membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.

Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Berdasarkan keterangan dari akun Instagram @satlantaspolrestacirebon, layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB - pukul 14.00 WIB.

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

Jadwal Samsat di Majalengka

Samsat Keliling (Samling) hadir kembali di wilayah Kabupaten Majalengka, Selasa (25/8/2020).

Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samsat Keliling itu akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Lokasi Samsat Keliing itu kini hadir di Leuwimunding tepatnya di alun-alun Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

 Batal Cair 25 Agustus, BLT Karyawan Tahap Pertama Hanya 2,5 Juta Penerima, Cek Namamu di BPJamsostek

Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, layanan ini bersifat mobile.

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

 Saksikan Langsung Putrinya Diperkosa Saudara Sendiri, Pria di Indramayu Murka dan Caci Maki Pelaku

 Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2020 :Ada Film Dilan di SCTV, Johnny English di TransTV

Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

Adapun, untuk jadwal Samsat Induk Majalengka setiap harinya akan buka pada pukul 08.00-14.00 WIB dari Senin hingga Jumat.

Sedangkan, untuk hari Sabtu buka pukul 08.00-11.00 WIB.

Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum berinteraksi dengan petugas Samling.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved