Viral Antrean Panjang Mengular Orang yang Mau Cerai di Halaman Kantor Pengadilan Agama Soreang
Suharja memaparkan, yang paling banyak itu antrean sidang kurang lebih 246 terdiri dari penggugat, ditambah tergugat, dan ditambah saksi.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Viral di media sosial antrean mengular hingga ke luar di Pengadilan Agama Soreaag, Kabupaten Bandung, Senin (24/8/2020)
Antrean tersebut dibenarkan oleh oleh Humas PA Soreang Kabupaten Bandng, Suharja saat ditemui di kantornya.
Suharja mengatakan, antrean tadi pagi itu terdiri dari antrean sidang, antrean pendaftaran Posbakum, dan antrean pengambilan produk pengadilan.
"Antrean sidang, kenapa banyak, tadi kita melaksanakan persidangan kurang lebih sekitar 246 perkara yang terdiri dari gugatan maupun permohonan," ujar Suharja.
Suharja memaparkan, yang paling banyak itu antrean sidang kurang lebih 246 terdiri dari penggugat, ditambah tergugat, dan ditambah saksi.
"Coba dikalikan saja 264 kali 4 maka sudah ada 800 orang lebih," kata Sugarja.
Suharja menjelaskan, untuk pendaftaran sebenarnya tidak dibatasi tapi karena persoalan waktu terkadang tidak bisa menyelesaikan semuanya karena tersambung dengan lembaga perbankan untuk pendaftarannya.
"Saya dapat informasi dari posbakum itu ada 80 orang yang daftar, 40 pendaftar melakukan sidang hari itu juga sedangkan sisanya itu semacam waiting list untuk besok," katanya.
• Langsung ke Rekening BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Cair Besok Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan
• Total Kasus Covid-19 di Indonesia Mencapai 155.412 Kasus, Jumlah yang Meninggal 6.759 Orang
• Sutardi Sedih Sapi Miliknya Tewas Terpanggang Api, Kandang Sapi Miliknya Ludes Rata dengan Tanah
Jadi kata dia, pihaknya tidak bisa melayani di hari itu juga.
"Jadi semacam ada nomor antrean untuk besoknya. Itu sudah terjadi pada saat ada pandemi (Covid 19)," tuturnya.
Suharja mengungkapkan, terkait dengan produk pengadilan berupa akta cerai, salinan putusan, untuk dispensasi nikah, itu tadi sudah melayani sekitar 80 perkara terdiri dari penggugat, tergugat, pemohon
"Jadi bisa dihitung angkanya, itu kalau pagi seperti apaa, orang membludak sampai antreannya seperti itu," kata dia.
Suharja mengatakan, pagi tadi terdapat tiga tempat antrean jadi antrian sidang terdapat antrean sendiri, antrian untuk produk pelayanan tersendiri dan antrian posbakum tersendiri.
"Jadi kami mengalami kewalahannya seperti itu, sebenarnya sistemnya tepat, tapi yang daftar banyak dan orang yang datang juga banyak. Sementara tempat ini juga terdiri dari pusat pelayanan satu pintu, tapi kapasitas tempatnya cuma bisa berapa 40 orang," kata Suharja.