Kasus Pencabulan di Indramayu
Pria Pengangguran di Indramayu Kabur Saat Perbuatannya Mencabuli Saudaranya Dilaporkan ke Polisi
Adi Wijaya mengatakan, keberadaan pelaku yang merupakan pengangguran tersebut hingga saat ini belum diketahui.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pelaku pencabulan berinisial S (35) warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu kabur saat pihak keluarga korban melaporkan perbuatan bejatnya ke polisi.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PA) Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya kepada Tribuncirebon.com, Senin (24/8/2020).
Adi Wijaya mengatakan, keberadaan pelaku yang merupakan pengangguran tersebut hingga saat ini belum diketahui.

"Sekarang pelaku kabur tidak ada yang tahu di mana," ujar dia.
Adi Wijaya menceritakan, pelaku ini masih merupakan saudara sekaligus tetangga dari korban.
Rumahnya pun persis berada di belakang rumah korban.
Sedangkan korban diketahui masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 5 SD.
Kejadian itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Sukra pada 18 Agustus 2020 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Ia mengatakan, keluarga yang geram langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku segera kabur pada sore harinya.
"Orang tua pelaku juga tidak tahu pelaku ini kabur kemana," ujarnya.
Keluarga berharap, pelaku menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepergok oleh Ayah Korban
Ayah korban pelecehan anak di bawah umur di Kabupaten Indramayu sempat menyaksikan langsung anak kandungnya disetubuhi di pelaku berinisial S (35).