Kasus Pencabulan di Indramayu

Pamit Masak Air di Dapur, Pria Pengangguran di Indramayu Ini Malah Cabuli Anak Saudaranya Sendiri

Kejadian nahas itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Selasa 18 Agustus 2020 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Ilustrasi wanita berhubungan suami istri 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Indramayu menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh saudara sekaligus tetangganya sendiri berinisial S (35).

Kejadian nahas itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Selasa 18 Agustus 2020 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PA) Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya mengatakan, korban saat itu disekap dan diikat lalu diseret ke kamar mandi.

BREAKING NEWS Pria Pengangguran Cabuli Saudaranya Sendiri, Korban Diseret dan Diikat di Kamar Mandi

Cara Dapat Paket Kuota Belajar 10GB Telkomsel, Hanya Rp 10 Bisa Akses Zoom Meeting dan Google Meet

Korban yang tak berdaya lalu dijadikan bulan-bulanan pelampiasan napsu bejat pelaku.

"Kejadian jam 3 pagi anak tersebut disekap mulutnya, dipegang dan dilecehkan dari belakang," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (24/8/2020).

Adi Wijaya menjelaskan, kejadian itu berawal saat pelaku dan ayah korban tengah nongkrong di depan rumah korban.

Mereka ngobrol dan ngopi bersama pada pukul 01.00 WIB dini hari.

Hanya saja, pelaku tiba-tiba meminta izin masuk ke dapur untuk merebus air.

Di saat bersamaan, korban yang diketahui masih duduk di bangku kelas 5 SD itu belum tertidur.

Ia tengah main game di kamarnya.

Korban yang saat itu ingin buang air kecil lalu menuju dapur dan bertemu dengan pelaku.

Tanpa diduga korban justru langsung dilecehkan.

Perbuatan korban saat ini sudah dilaporkan keluarga ke pihak berwajib melalui Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor STBPL/B/323/VIII/2020/SPKTIII per tanggal 19 Agustus 2020.

ini Dia Jadwal SKB CPNS 2019 Kemendikbud, Baca Ketentuannya Secara Cermat Jangan Sampai Terlewat

Naksir Dokter Gigi Cantik, Pria Ini Sengaja Cabut Gigi, Dokter di-Skill, Akhirnya Mereka Menikah

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru membenarkan laporan tersebut.

Ia mengatakan, kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan polisi.

Polisi juga tengah memeriksa saksi-saksi, melakukan visum, dan pengumpulkan barang bukti lainnya untuk meningkatkan kasus perkara menjadi tahap penyidikan.

"Yang pasti untuk penanganan anak sebagai korban yang paling penting kita obati dulu psikis si anak tersebut," ujar dia.

Diseret ke Kamar Mandi dan Diikat

Pria berinisial S (35) warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu ini tega mencabuli tetangga sekaligus saudaranya sendiri yang masih di bawah umur.

Kejadian itu terungkap pada Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Korban yang masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 5 SD pada malam itu diketahui belum tidur dan menjadi pelampiasan napsu bejat pelaku di kamar mandi rumah korban.

Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya mengatakan, berdasarkan keterangan keluarga, korban diseret ke kamar mandi dan diikat sehingga tidak bisa melakukan perlawanan.

"Kejadian jam 3 pagi anak tersebut disekap mulutnya, dipegang dan dilecehkan dari belakang," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (24/8/2020).

Adi Wijaya mengatakan, tindakan bejat pelaku juga sempat diketahui oleh ayah dari korban.

Ia menyaksikan langsung anak kandungnya itu menjadi korban pelecehan.

Tidak diketahui secara pasti alasan pelaku tega melakukan perbuatan keji tersebut terhadap korban.

 BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Cair 2 Hari Lagi, Namamu Terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ?

 Daftar Harga HP 1 Jutaan Agustus 2020, Lengkap Ada Samsung, Realme, Xiaomi, Oppo, dan Vivo

"Pelaku ini penganggura, usianya 35 tahun," ujarnya.

Perbuatan korban saat ini sudah dilaporkan keluarga ke pihak berwajib melalui Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor STBPL/B/323/VIII/2020/SPKTIII per tanggal 19 Agustus 2020.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru membenarkan laporan tersebut.

Ia mengatakan, kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan polisi.

Polisi juga tengah memeriksa saksi-saksi, melakukan visum, dan pengumpulkan barang bukti lainnya untuk meningkatkan kasus perkara menjadi tahap penyidikan.

"Yang pasti untuk penanganan anak sebagai korban yang paling penting kita obati dulu psikis si anak tersebut," ujar dia.

 Cara Dapat Paket Kuota Belajar 10GB Telkomsel, Hanya Rp 10 Bisa Akses Zoom Meeting dan Google Meet

 Giring Ganesha Mantan Vokalis Nidji Umumkan Bakal Mencalonkan Diri Jadi Presiden 2024

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved