Kasus Pencabulan di Indramayu
Pamit Masak Air di Dapur, Pria Pengangguran di Indramayu Ini Malah Cabuli Anak Saudaranya Sendiri
Kejadian nahas itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Selasa 18 Agustus 2020 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Ia mengatakan, kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan polisi.
Polisi juga tengah memeriksa saksi-saksi, melakukan visum, dan pengumpulkan barang bukti lainnya untuk meningkatkan kasus perkara menjadi tahap penyidikan.
"Yang pasti untuk penanganan anak sebagai korban yang paling penting kita obati dulu psikis si anak tersebut," ujar dia.
Diseret ke Kamar Mandi dan Diikat
Pria berinisial S (35) warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu ini tega mencabuli tetangga sekaligus saudaranya sendiri yang masih di bawah umur.
Kejadian itu terungkap pada Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Korban yang masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 5 SD pada malam itu diketahui belum tidur dan menjadi pelampiasan napsu bejat pelaku di kamar mandi rumah korban.
Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya mengatakan, berdasarkan keterangan keluarga, korban diseret ke kamar mandi dan diikat sehingga tidak bisa melakukan perlawanan.
"Kejadian jam 3 pagi anak tersebut disekap mulutnya, dipegang dan dilecehkan dari belakang," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (24/8/2020).
Adi Wijaya mengatakan, tindakan bejat pelaku juga sempat diketahui oleh ayah dari korban.
Ia menyaksikan langsung anak kandungnya itu menjadi korban pelecehan.
Tidak diketahui secara pasti alasan pelaku tega melakukan perbuatan keji tersebut terhadap korban.
• BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Cair 2 Hari Lagi, Namamu Terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ?
• Daftar Harga HP 1 Jutaan Agustus 2020, Lengkap Ada Samsung, Realme, Xiaomi, Oppo, dan Vivo
"Pelaku ini penganggura, usianya 35 tahun," ujarnya.
Perbuatan korban saat ini sudah dilaporkan keluarga ke pihak berwajib melalui Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor STBPL/B/323/VIII/2020/SPKTIII per tanggal 19 Agustus 2020.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru membenarkan laporan tersebut.