SIM Keliling
Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota Ada di Keraton Kasepuhan, Senin 24 Agustus 2020
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota pada Senin (24/8/2020) dijadwalkan hadir di Keraton Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.
Saat memperpanjang masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.
• Sejumlah Wilayah di Cirebon dan Kuningan Alami Pemadaman Listrik Bergilir, Padam Pukul 09.00 WIB
Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
• Daftar Harga HP Rp 1 Jutaan Agustus 2020:: Lengkap Ada Samsung, Realme, Xiaomi, Oppo, dan Vivo
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
• Bayern Munchen Juara Liga Champions, Kingsley Coman Cetak Gol Tunggal ke Gawang PSG
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
• Rijal Ngaku Tubuhnya Melayang & Terpelanting, Berhasil Selamat dari Kecelakaan di Tol Cipali KM 150
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Jadwal SIM Keliling
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota pada Senin (24/8/2020) dijadwalkan hadir di Keraton Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.
Saat memperpanjang masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.
• Sejumlah Wilayah di Cirebon dan Kuningan Alami Pemadaman Listrik Bergilir, Padam Pukul 09.00 WIB
Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
• Daftar Harga HP Rp 1 Jutaan Agustus 2020:: Lengkap Ada Samsung, Realme, Xiaomi, Oppo, dan Vivo
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
• Bayern Munchen Juara Liga Champions, Kingsley Coman Cetak Gol Tunggal ke Gawang PSG
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
• Rijal Ngaku Tubuhnya Melayang & Terpelanting, Berhasil Selamat dari Kecelakaan di Tol Cipali KM 150
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Jadwal Samsat di Majalengka
Samsat Keliling (Samling) hadir kembali di wilayah Kabupaten Majalengka, Senin (24/8/2020).
Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samsat Keliling itu akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Lokasi Samsat Keliling itu kini hadir di Terminal Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
• Daftar Harga HP Rp 1 Jutaan Agustus 2020:: Lengkap Ada Samsung, Realme, Xiaomi, Oppo, dan Vivo
Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, layanan ini bersifat mobile.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
• INI Bacaan Niat Puasa Tasua dan Asyura pada 9 dan 10 Muharram 1442 Hijriah, Beserta Keutamaannya
Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.
Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.
Adapun, untuk jadwal Samsat Induk Majalengka setiap harinya akan buka pada pukul 08.00-14.00 WIB dari Senin hingga Jumat.
Sedangkan, untuk hari Sabtu buka pukul 08.00-11.00 WIB.
Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum berinteraksi dengan petugas Samling.